Tentang Bekerja di Perusahaan Pengiriman TKW

gedung

Mohon penjelasannya ustadz, bgmn hukum seseorang yg bekerja di sebuah kantor/perusahaan pengerah TKW (tenaga kerja wanita) keluar negeri. Umumnya TKW di kirim ke hongkong, taiwan, malaysia dll..? Makasih

+62 813-3406-9xxx

Jawab:
Umumnya wanita yang berangkat kerja ke luar negeri tidak diiringi oleh mahram. Hal yang seperti adalah perkara yang terlarang.
Jika seseorang bekerja di perusahaan pengiriman TKW (Tenaga Kerja Wanita), ia telah berta’awun (bekerjasama) dalam dosa.

Sebaiknya anda mencari pekerjaan lain. Bumi Allah itu luas. Siapa saja yang bertaqwa kepada Allah dengan meninggalkan dosa dan maksiat dalam rangka taat kepada Allah, maka ia akan diberi jalan keluar dan ganti yang lebih baik, insya Allah.

Abdul Qodir, Lc.
Fb: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah

Leave a Reply