Fatwa Resmi Majelis Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia Tentang Gerakan Terorisme & Bom Bunuh Diri

Fatwa Resmi Menanggulangi Terorisme2

Fatwa Resmi

Majelis Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia

Tentang Gerakan Terorisme & Bom Bunuh Diri

oleh : 

Ust. Abdul Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. 

_hafizhahullah_

 

Assalamu alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh.

Para pembaca yang budiman, kali ini kami akan menurunkan sebuah Fatwa Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia yang menjadi rujukan muslim sedunia.

Fatwa ini terkait dengan aksi terorisme yang melanda Saudi Arabia berupa peledakan, perusakan fasilitas umum, peculikan, pembajakan, dan sederet aksi lainnya yang didalangi oleh para teroris.

Fatwa ini sengaja kami bawakan, agar kaum muslimin Indonesia mengerti bahwa ulama dunia telah lama menasihati umat ini agar jangan melakukan “aksi terorisme” yang mencoreng nama Islam dan melahirkan dampak negatif dan buruk bagi kaum muslimin secara khusus, dan manusia pada umumnya.

Selain itu, agar kita semua mengerti bahwa Saudi bukanlah pendukung terorisme, bahkan mereka adalah adalah negara terdepan melawan terorisme, dan Saudi sendiri pernah mengalami kerugian akibat aksi yang didalangi oleh para teroris yang menyusup ke dalam negeri mereka.

Kami juga turunkan fatwa itu agar kita menyadari bahwa jika Saudi saja yang merupakan pusat Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah juga tertimpa musibah aksi brutal kaum teroris, nah bagaimana lagi negeri lainnya yang jauh dari ilmu agama.

Semakin negeri itu jauh dari ilmu agama, maka besar kemungkinannya benih-benih terorisme berkembang pesat di dalamnya.

Semoga jawaban dan arahan para ulama dunia ini, akan memberikan solusi yang baik untuk negeri kita.

Terorisme harus diobati dengan ilmu dari para ulama. Karena, terorisme adalah buah dari kejahilan tentang agama dan kesalahpahaman terhadapnya.

Para pembaca yang budiman, berikut nash fatwa para ulama besar kita yang terhimpun dalam “Hai’ah Kibar Al-Ulama’” :

 

Fatwa Resmi

Majelis Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia

Tentang Gerakan Terorisme & Bom Bunuh Diri[1]

Alhamdulillah wash Sholatu wassalamu ala Rasulillah wa ala alihi washohbihi wa manihtada bihadyihi, amma ba’du:

Majelis Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al-Ulama’), dalam sidangnya yang ke-49 di Tho’if, yang dimulai tanggal 2/4/1419 H  telah mempelajari beberapa peristiwa yang terjadi di negara-negara Islam dan lainnya berupa adanya gerakan takfir(mengkafirkan kaum muslimin), dan peledakan, serta segala perkara yang timbul darinya berupa pertumpahan darah, dan perusakan bangunan-bangunan.

Dengan meninjau bahaya perkara ini, dan sesuatu yang diakibatkannya berupa melayangnya nyawa manusia yang tidak bersalah, memusnahkan harta-benda yang terlindungi, menakut-nakuti orang, menggoncang keamanan dan ketentraman mereka, maka Majelis memandang perlunya mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan hukum perkara tersebut sebagai nasihat karena Allah, dan untuk para hamba-hamba-Nya, Sekaligus melepas tanggung-jawab, dan menepis kerancuan berpikir sebagian orang-orang yang masih kabur baginya tentang permasalahan ini. Oleh karenanya, kami nyatakan-dengan memohon taufiq kepada-Nya- :

Pertama:

Takfir (mengkafirkan orang) merupakan hukum syari’at yang harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.[2] Sebagaimana halnya perkara menghalalkan, mengharamkan, dan mewajibkan semuanya kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, maka demikian pula mengkafirkan  orang. Bukanlah segala sesuatu yang disifati“kufur” berupa ucapan atau perbuatan merupakan kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Tatkala perkara takfir (mengafirkan orang) kembalinya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kita tidak boleh mengafirkan orang, kecuali orang yang telah ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah tentang kekafirannya dengan sejelas-jelasnya.

Maka tidak cukup hanya sekedar syubhat dan sangkaan belaka dalam perkara itu. Karena, itu akan timbul hukum-hukum yang berbahaya.

Jika hukum-hukum hadd saja dicegah (baca: tidak diterapkan) karena adanya syubuhat-, padahal akibat yang ditimbulkannya jelas lebih minim dibandingkan akibat yang ditimbulkan dalam perkara takfir- , maka perkara takfir (mengafirkan orang) tentu lebih utama dicegah karena adanya syubuhat.

Karenanya, Nabi –shollallahu alaihi wasallam- telah mengingatkan bahaya mengkafirkan orang yang bukan kafir. Beliau bersabda: “Siapa yang berkaata kepada saudaranya: ‘Wahai si kafir’ , maka akan kembali (ucapan tersebut) kepada salah satunya. Jika halnya sebagaimana yang ia katakan (ia akan bebas).Namun jika tidak demikian, maka ucapan itu akan kembali kepada dirinya ”.[3]

Terkadang di dalam Al-Kitab dan Sunnah tercantum sesuatu yang bisa dipahami darinya bahwa suatu ucapan, perbuatan, dan keyakinan merupakan kekafiran.

Akan tetapi orang yang tersifati demikian tidak boleh dikafirkan, karena adanya sesuatu yang menghalangi ia kafir.

Hukum ini (yakni, mengafirkan orang lain), seperti halnya hukum-hukum lainnya yang tidak akan sempurna, kecuali dengan adanya sebab-sebab dan syarat-syaratnya, serta hilangnya penghalang-penghalangnya sebagaimana halnya mawaris.

Sebabnya, (orang mewarisi dari yang lain) adalah karena adanya hubungan kekerabatan-misalnya-.

Namun terkadang ia tak mewarisi karena adanya penghalang seperti, perbedaan agama.

Demikian pula dengan kekafiran, seorang mukmin dipaksa kepada kekafiran, maka ia tidak kafir karenanya.

Terkadang seorang muslim mengucapkan kalimat kekafiran, karena perasaan gembira menguasai dirinya atau marah (yakni, marah yang membuatnya hilang ingatan), dan sejenisnya.

Ia tak kafir karenanya sebab ia tidak bermaksud, sebagaimana dalam kisah orang yang berkata: “Ya Allah, Engkau adalah hambaku, Sedang aku adalah rabb (tuhan)mu”.[4] Dia keliru (dalam berucap) karena sangat gembiranya.

Terburu-buru dalam mengafirkan orang, akan menimbulkan beberapa perkara yang amat berbahaya, seperti menghalalkan darah dan harta orang lain, menghalangi adanya waris-mewarisi, batalnya nikah, dan perkara-perkara lain yang diakibatkan oleh riddah (kemurtadan) seseorang.

Nah, bagaimana boleh bagi seseorang untuk melakukan hal tersebut (yakni, mengafirkan seorang muslim secara sembrono), karena sekedar adanya syubhat yang ringan.

Apabila mengafirkan orang, ini ditujukan kepada pemerintah, maka ini jelas lebih berbahaya.

Sebab, hal ini akan menimbulkan sikap sewenang-wenang kepada pemerintah, mengarahkan senjata kepada mereka, menyebarkan kekacauan, pertumpahan darah, dan kerusakan para hamba dan negara.

Karena inilah, Nabi -shollallahu alaihi wa alihi washohbihi wasallam- melarang untuk memerangi mereka (pemerintah), seraya bersabda:

“Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, kalian memiliki keterangan dari Allah tentangnya”.[5]

Sabda beliau yang berbunyi: “Kecuali jika kalian melihat…,” memberikan faedah bahwa tidak cukup hanya sekedar sangkaan belaka dan isu-isu.

Sabda beliau yang berbunyi: “…kekafiran …”memberikan faedah bahwa tidak cukup adanya kefasikan, bagaimanapun besarnya, seperti berbuat zhalim, menenggak minuman keras, main judi, dan monopoli haram.

Sabda beliau yang berbunyi: “…yang nyata…” memberikan faedah bahwa tidak cukup hanya sekedar kekafiran yang tidak nyata, tidak tampak dan tidak gamblang.

Sabda beliau yang berbunyi: “…kalian memiliki keterangan dari Allah tentangnya”memberikan faedah bahwa haruslah ada dalil yang gamblang, dimana dalil itu harus nyata ke-shahih-annya, dan nyata penunjukannya.

Jadi, dalilnya tidak boleh dho’if (lemah) sanadnya, dan tidak pula samar penunjukannya.

Sabda beliau: “…dari Allah…” memberikan faedah bahwa tidak diperhitungkan ucapan seorang ulama, bagaimanapun kedudukannya dalam ilmu dan amanah, jika ucapannya tidak memiliki dalil yang nyata dan shahih dari Kitabullah, dan Sunnah Rasul-Nya –shollallahu alaihi wasallam-.

Adanya Syarat-syarat seperti ini menunjukkan bahayanya perkara (mengafirkan) ini.[6]

Kesimpulannya :

Terburu-buru dalam mengafirkan seorang (muslim), itu memiliki bahaya yang sangat besar berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:

{قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ } [الأعراف: 33]

“Katakanlah: Tuhanku hanyalah mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar , (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan mengharamkan mengada-ada sesuatu yang kalian tidak ketahui atas nama Allah ”QS.Al-A’raaf : 33.

Kedua :

Sesuatu yang timbul akibat keyakinan salah ini, berupa menghalalkan darah orang lain, melanggar kehormatan, merampas harta benda milik pribadi dan umum,peledakan tempat-tempat tinggal dan kendaraan, merusak bangunan-bangunan.

Kegiatan seperti ini  dan semisalnya haram hukumnya secara syar’i menurut ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin karena di dalamnya terdapat pelanggaran kehormatan jiwa yang terlindungi, kehormatan harta, keamanan, dan ketentraman, kehidupan manusia yang aman dan tenang di rumah-rumah mereka dan tempat kehidupan mereka, pulang-baliknya mereka, serta pelanggaran terhadap kemaslahatan umum yang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya.

Agama Islam sungguh telah menjaga harta-benda kaum muslimin, kehormatan dan badan mereka.

Islam telah mengharamkan untuk melanggarnya dan juga memberikan peringatan keras dalam perkara itu.

Masalah ini (yakni, menjaga harta, kehormatan dan darah kaum muslimin) merupakan diantara perkara yang paling akhir disampaikan oleh Nabi –shollallahu alaihi wa sallam- kepada umatnya.

Beliau bersabda dalam khutbahnya ketika haji wada’ : “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormaatan kalian adalah haram (mulia) seperti haramnya hari kalian ini dalam bulan kalian ini, di negeri kalian ini”.

Lalu beliau-shollallahu alaihi wasallam- bersabda: “Ingat, apakah aku telah sampaikan? Ya Allah, persaksikanlah”. Hadits Muttafaqun alaih.[7]

Beliau juga bersabda-shollallahu alaihi wasallam- :

“Setiap muslim atas muslim lainnya haram darah,harta, dan kehormatannya” [8].

Beliau –alaihishsholatu wassalam- bersabda: “Hati-hatilah dengan kezhaliman. Karena kezhaliman itu merupakan kegelapan di hari kiamat”.[9]

Allah –subhanahu- sungguh telah mengancam dengan keras orang yang membunuh jiwa yang terlindungi.

Allah -subhanahu- berfirman tentang (membunuh) orang mukmin,

{وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا } [النساء: 93]

Barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam sedang ia kekal di dalam, Allah memurkainya, mengutuknya, dan menyediakan siksa yang besar baginya” QS.An-Nisaa’: 93

Allah –subhanahu– berfirman tentang orang kafir dzimmi yang mati karena salah bunuh,

{وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ } [النساء: 92]

“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mu’min”QS.An-Nisaa’ : 92

Apabila orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan-jika dibunuh secara keliru- ada diat dan dendanya, maka bagaimana lagi jika dibunuh secara sengaja ?! Jelas pelanggaran dan dosanya lebih besar.

Telah shahih dari Rasulullah –shollallahu alaihi wasallam- beliau bersabda:

Barang siapa yang membunuh kafir mu’ahad (yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah muslim,pent.), niscaya ia tak akan mencium bau surga”.[10]

Ketiga :

Sesungguhnya Majelis”  (anggota sidang ulama) tatkala menerangkan hukum mengafirkan orang lain tanpa ada keterangan dari Allah, dan Sunnah Rasul-Nya –shollallahu alaihi wasallam-, serta bahaya perkara tersebut yang menimbulkan keburukan dan dosa, maka “Majelis” mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa Islam berlepas diri dari keyakinan yang keliru ini (yakni, terorisme), dan bahwa apa yang terjadi di sebagian negara berupa tumpahnya darah yang suci, peledakan tempat-tempat tinggal, kendaraan-kendaraan, fasilitas umum dan khusus, serta perobohan bangunan-bangunan.

Ini merupakan perbuatan kriminal, Islam berlepas diri darinya.

Demikianlah setiap mukmin yang beriman kepaada Allah dan hari akhir juga berlepas diri darinya.

Itu hanya merupakan gelagat dari sebagian orang yang memiliki fikrah (pemikiran) yang menyimpang, dan aqidah yang sesat.

Dia akan menanggung dosa pelanggarannya. Maka perbuatannya janganlah dianggap dari Islam, dan kaum muslimin yang mau berpedoman dengan Islam, berpegang teguh dengan Al-Kitab dan Sunnah, dan berpegang erat pada tali Allah.

(Aksi terorisme) itu hanyalah merupakan perusakan dan kriminal yang ditolak oleh syariat Islam dan fitrah.

Karena ini, telah datang nas-nas memastikan pengharamannya, dan memperingatkan bahaya menemani pelakunya.

Allah -ta’ala- berfirman,

{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (204) وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205) وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ (206)} [البقرة: 204 – 206]

Dan diantara manusia ada orang yang ucapannya menarik hatimu dalam kehidupan dunia dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya. Padahal ia adalah penentang yang paling keras. Apabila ia berpaling (darimu), maka ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, serta memusnahkan tanaman dan hewan ternak. Jika dikatakan kepada mereka: “bertaqwalah kepada Allah”, maka bangkitlah keangkuhannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Sedang Jahannam merupakan seburuk-buruk tempat tinggal ”.QS.Al-Baqoroh: 204-206

Tugas yang wajib atas setiap kaum muslimin -dimanapun berada- adalah saling memberi berwasiat tentang kebenaran, saling menasihati, bahu-membahu dalam kebajikan dan taqwa, memerintahkan yang ma’ruf (baik), mencegah kemungkaran dengan cara penuh hikmah dan nasihat yang baik, serta berdiskusi dengan cara yang sebaik-baiknya sebagaimana Allah –Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [المائدة: 2]

“Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan. Dan jangan tolong-menolong dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Bertaqwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. QS.Al-Maa’idah: 2

Allah-Subhanahu– berfirman,

{وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ } [التوبة: 71]

“Orang-orang beriman-lelaki dan perempuan-, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan yang ma’ruf, mencegah dari kemungkaran, menegakkan sholat, menunaikan zakat, serta mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan diberi rahmat oleh Allah.Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.QS. At-Taubah: 71

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)

“Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal shaleh, serta nasihat-menasihati supaya mentaati kebenaran, dan nasihat-menasihati agar menetapi kesabaran”.QS.Al-Ashr :1-3

Nabi -shollallahu alaihi wasallam- bersabda,

“Agama itu adalah “nasihat” (pemurnian)”.

Beliau ditanya, “Untuk siapa, ya Rasulullah?”

Beliau menjawab: “Untuk Allah, Kitab-Nya,Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum muslimin, dan kaum muslimin seluruhnya”.[11]

Beliau –shollallahu alaihi wasallam- juga bersabda,

“Perumpamaan orang mu’min dalam cinta,dan kasih-sayang mereka laksana sebuah jasad.

Apabila sebuah anggota badan mengeluh, maka seluruh anggota badan ikut merasakan karena begadang dan demam” [12].

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.

Kami memohon kepada Allah –subhanahu– dengan nama-nama-Nya yang baik, dan sifat-sifat-Nya yang tinggi agar menahan musibah dari seluruh kaum muslimin, agar memberikan taufiq kepada semua pemerintah kaum muslimin menuju sesuatu yang di dalamnya terdapat kemaslahatan para hamba dan negara, agar bisa mengatasi kerusakan dan gembongnya.

Kami juga memohon agar Allah menolong agama-Nya , meninggikan kalimat-Nya, memperbaiki kondisi kaum muslimin di semua tempat, dan menolong kebenaran dengan melalui pemerintah.

Sesungguhnya Dia Yang Mengurusi hal itu dan Maha Kuasa atasnya.Washollallahu ala nabiyyina Muhammadin wa alihi washohbihi”.

Demikian fatwa ini dikeluarkan secara resmi oleh Hai’ah Kibarul Ulama’ (Majelis Ulama Besar), Kerajaan Islam Saudi Arabia.

Majelis ini diketuai waktu itu oleh : Al-Allamah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz-rahimahullah- , dengan beranggotakan ulama-ulama’ berikut ini :

  1. Syaikh Sholeh bin Muhammad Al-Luhaidan
  2. Syaikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani’
  3. Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alusy Syaikh
  5. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh
  6. Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turky
  7. Dr. Abdul Wahhab bin Ibrahim Abu Sulaiman
  8. Syaikh Rasyid bin Sholeh bin Khunain
  9. Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghudayyan
  10. Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Bassam
  11. Syaikh Nashir bin Hamd Ar-Rosyid
  12. Syaikh Muhammad bin Sulaiman Al-Badr
  13. Syaikh Muhammad bin Zaid Alu Sulaiman
  14. Dr. Sholeh bin Abdur Rahman Al-Athrom
  15. Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Jubair
  16. Dr. Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan
  17. Syaikh Hasan bin Ja’far Al-‘Utmy
  18. Syaikh Muhammad bin Abdullah As-Sabil
  19. Syaikh Abdur Rahman bin Hamzah Al-Marzuqy
  20. Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid.[13]

[1] Fatwa ini dimuat di dalam majalah berjudul “Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah” pada edisi yang ke-56, hal.357-362. Majalah ini diterbitkan oleh Kantor Riset Ilmiah dan Fatwa yang berada di bawah pengawasan Hai’ah Kibarul Ulama’  -rahimahumullah- berkedudukan di Riyadh.

[2] Sebagai hidayah dari Allah, dalam poin pertama ini Majelis sengaja membahas tentang takfir(mengkafirkan orang) karena orang-orang yang terlibat terorisme dan bom bunuh diri tidaklah berani melakukan gerakan mereka kecuali sebelumnya mereka telah mengkafirkan pemerintah atau orang yang menjadi sasarannya. Kemudian dengan dasar itu, merekapun tidak tidak mau taat kepada pemerintah dengan melanggar aturan pemerintah yang seharusnya ditaati, serta melakukan kekerasannya dan segala tindakannya dengan dalih “jihad”. Padahal bukan jihad, tapi bunuh diri dan teror yang dilarang dalam Islam.

[3] HR.Al-Bukhory. Lihat Shohih At-Targhib wa At-Tarhib (2774) karya Al-Albany –rahimahullah-.

[4] HR.Al-Bukhory, dan Muslim.

[5] HR.Al-Bukhory, Muslim, An-Nasa’iy , Al-Baihaqy dalam Al-Kubro, Malik, dan Al-Baghowy.

[6] Mengkafirkan orang tertentu memang merupakan perkara yang amat berbahaya. Karenanya, para ulama kita telah menetapkan syarat-syarat yang ketat dalam mengkafirkan orang sehingga orang tidak gampang mengkafirkan saudaranya. Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaily –Hafizhahullah– berkata dalam kitabnya “Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah”, hal.201: “Sesungguhnya syarat-syarat takfir( mengkafirkan orang) yang harus terbukti pada diri  pribadi tertentu setelah ia melakukan perbuatan dan ucapan kufur tsb sehingga ia bisa dihukumi kafir adalah berikut ini:1- Orangnya harus baligh dan berakal .2- Muncul dari orang tsb ucapan atau perbuatan kufur berdasarkan kehendak dan pilihannya .3- Sampainya hujjah kepada dirinya tentang perkara tsb,yang membuatnya kafir apabila ia menyalahi hujjah tsb .4- Dia tidak mentakwil”. Jadi, tidak semua orang yang jatuh dalam kekufuran, ia mesti kafir, tapi harus terpenuhi syarat-syarat tsb sebelumnya & hilangnya segala penghalang.

[7] HR.Al-Bukhory,Muslim, dan Ahmad. Lihat Irwa’ Al-Gholil (1458) karya Al-Albany –rahimahullah-.

[8] HR.Muslim, dan At-Tirmidzy. Lihat Shohih At-Targhib (2829) karya Al-Albany –rahimahullah-

[9] HR.Muslim, Al-Bukhory dalam Al-Adab Al-Mufrod, Al-Baihaqy, dan Ahmad. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (858) karya Al-Albany –rahimahullah-

[10] HR.Al-Bukhory, An-Nasa’iy, dan Ibnu Majah. Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany –rahimahullah- dalam Shohih Al-Jami’ (6457), dan Ghoyah Al-Maram (449)

[11] HR.Al-Bukhory secara mu’allaq, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’iy, Ahmad. Lihat Ghoyah Al-Maram (332) karya Syaikh Al-Albany –rahimahullah-

[12] HR.Muslim, Ahmad, dan Ath-Thoyalisy. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1083), danShohih Al-Jami’ (5849) karya Al-Albany -rahimahullah-.

[13] Fatwa ini juga diterbitkan oleh Maktabah Al-Furqon yang berkedudukan di Ajman, Uni Emirat Arab dalam sebuah buletin berseri “Silsilah Ad-Difa’ an As-Sunnah”, seri 12.

Jadi, fatwa ini telah menginternasional, Alhamdulillah.

 

Sumber: https://abufaizah75.blogspot.co.id/2018/05/fatwa-resmi-majelis-ulama-besar-kerajaan-saudi-arabia-tentang-gerakan-terorisme-dan-bom-bunuh-diri.html#more

Leave a Reply