
Tanya:
Ustadz, ada orang tanya, homoseks katanya lebih besar dosanya ketimbang berzina?
Kalau iya, apa ada haditsnya/tidak?
Tolong ustadz cepat kasih penjelasan. Syukron.
+966550263xxx
Jawab:
Semoga Allah memberikan tambahan ilmu dan taufiq bagi Anda.
1. Sebagian ulama, ada yang memandang bahwa homoseksual (sodomi) dosanya lebih berat dan lebih buruk. Pendapat ini memiliki sisi pandang yang kuat sebab homoseksual tidaklah sejalan dengan akal, fitrah, apalagi dalil-dalil syariat. Mereka juga beralasan bahwa pelaku homoseksual dihukum rajam, baik ia muhshan ‘sudah menikah’ maupun tidak. Sementara itu, hukum rajam terhadap pezina hanya bagi yang muhshan saja. Adapun yang tidak muhshan saat berzina, hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali dan dibuang ke suatu negeri sebagai hukuman tambahan baginya.
Sisi lain yang menguatkan adalah bahwa beratnya hukuman yang diterima menunjukkan besarnya dosa homoseksual, yakni pelaku homoseks ditangkap, lalu dibawa ke suatu tempat tertinggi, kemudian dia dilemparkan dari tempat tertinggi itu sambil dirajam batu sampai mati. Di antara hal lain yang menunjukkan besarnya dosa homoseksual adalah bahwa Allah menghukum berat dengan membalik tanah negeri yang mereka tinggali! Sementara dosa zina tidak mendapatkan hukuman seperti ini.
Wallahu A’lam bishshawab.
2. Dalilnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan pasangannya.”
[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 4462, At-Tirmidziy dalam Sunan-nya no. 1456, dan Ibnu Majah no. 2561. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih At-Targhib no. 2422]
Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata saat ditanya tentang hukuman had bagi pelaku homoseksual,
يُنْظَرُ أَعْلَى بِنَاءٍ بِالْقَرْيَةِ فَيُلْقَى مِنْهُ، ثُمَّ يُتْبَعُ بِالْحِجَارَةِ
“Dilihat (dicari) bangunan tertinggi di suatu negeri, lalu dia dibuang dari (bangunan) tersebut, kemudian diiringi dengan bebatuan.”
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 28337, Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman no. 5388 dengan sanad yang shahih sebagaimana penjelasan Masyhur Hasan Salman dalam Takhrij Al-Kaba`ir hal. 203 no. 143]
Ustadz Abdul Qodir, Lc.