<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Markaz Dakwah untuk Bimbingan dan Taklim &#187; Hewan Qurban</title>
	<atom:link href="https://markazdakwah.or.id/tag/hewan-qurban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://markazdakwah.or.id</link>
	<description>www.markazdakwah.or.id</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Apr 2019 07:54:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban</title>
		<link>https://markazdakwah.or.id/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/</link>
		<comments>https://markazdakwah.or.id/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2017 05:51:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Taushiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Daging Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Membagikan Daging Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://markazdakwah.or.id/?p=3686</guid>
		<description><![CDATA[Siapa saja yang berudh-hiyyah disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebagian (sembelihan) itu oleh kalian dan (sebagian lagi) beri makanlahorang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al-Hajj: 28] Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallamberpesan kepada orang-orang yang telah berqurban, كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا “Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, beri makanlah (orang lain), dan berbekallah.”[1] فَكُلُوا وَادَّخِرُوا... <br /><a class="btn read-more" href="https://markazdakwah.or.id/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/">Read More</a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Siapa saja yang ber<em>udh-hiyyah </em>disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah <em>Subhânahû wa Ta’âlâ</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL"><strong>فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ</strong></p>
<p><em>“Maka makanlah sebagian </em><em>(sembelihan) itu oleh kalian </em><em>dan (se</em><em>b</em><em>agian lagi) beri</em><em> </em><em>makan</em><em>lah</em><em>orang-orang yang sengsara dan fakir.”</em> [<strong>Al-Hajj: 28</strong>]</p>
<p>Selain itu, Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em>berpesan kepada orang-orang yang telah berqurban,</p>
<p dir="RTL"><strong>كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا</strong></p>
<p><em>“Makanlah </em><em>(sembelihan itu) oleh </em><em>kalian, beri makan</em><em>lah</em><em> (orang lain)</em><em>,</em><em> dan berbekallah.”</em><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftn1">[1]</a></p>
<p dir="RTL"><strong>فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا.</strong></p>
<p><em>“Maka makanlah </em><em>(sembelihan itu) oleh </em><em>kalian, berbekal</em><em>lah,</em><em> dan </em><em>bersedekahlah</em><em>.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p dir="RTL"><strong>كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا.</strong></p>
<p><em>“Makanlah </em><em>(sembelihan itu) oleh </em><em>kalian, berbekal</em><em>lah,</em><em> dan simpanlah.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Ayat dan beberapa hadits di atas hanyalah menunjukkan kesunnahan bagi pemilik <em>udh-hiyyah </em>untuk memakan sembelihannya, bukan kewajiban. Demikian pendapat kebanyakan ulama.</p>
<p>Dalil-dalil ini juga menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga bagian dishadaqahkan, sepertiga bagian dihadiahkan, dan sepertiga bagian disimpan. Akan tetapi, daging qurban boleh dibagi menurut hal yang terbaik bagi orang yang berqurban. Memperbanyak bagian sedekah itu lebih baik karena, ketika menyembelih seratus unta pada musim Haji, Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> hanya mengambil sedikit bagian dari sembelihan yang telah dimasak<a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p>Dalil-dalil di atas juga menunjukkan bahwa syariat <em>udh-hiyyah</em> adalah diselenggarakan di negeri tempat tinggal orang yang ber-<em>udh-hiyyah</em>. Adapun amalan sebagian orang yang mengirim <em>udh-hiyyah</em>-nya ke luar negeri, juga upaya sebagian orang yang mengumpul lalu mengirim <em>udh-hiyyah</em> ke luar negeri, ini adalah hal yang bertentangan dengan makna dalil-dalil di atas serta bertentangan dengan sejumlah makna dan hikmah pensyariatan <em>udh-hiyyah</em>. Kesalahan ini telah diingatkan oleh banyak ulama pada masa ini, seperti Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Syaikh Shâlih Al-Fauzân.</p>
<p>Tentang penyaluran sedekah kepada fakir miskin dari kaum muslimin, ini adalah hal yang disepakati akan pembolehannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang memberi makan berupa daging <em>udh-hiyyah</em> tersebut kepada orang kafir dari <em>ahludz dzimmah</em>, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal tersebut boleh karena kandungan dalil-dalil di atas bersifat umum.</p>
<p>Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan akan ketidakbolehan menyimpan daging qurban selama lebih dari tiga hari, tetapi hukum hadits-hadits tersebut telah terhapus menurut pendapat terkuat dari berbagai pendapat yang ada di kalangan ulama.</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftnref1">[1]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dari hadits Salamah bin Al-Akwa’ <em>radhiyallâhu ‘anhu</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftnref2">[2]</a> Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Aisyah <em>radhiyallâhu ‘anhâ</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftnref3">[3]</a> Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir <em>radhiyallâhu ‘anhû</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftnref4">[4]</a> Demikian keterangan dalam hadits Jâbir <em>radhiyallâhu ‘anhu</em> riwayat Muslim.</p>
<p>Sumber:<br />
<a href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html">http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html</a></p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://markazdakwah.or.id/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tentang Jenis-Jenis Hewan Qurban</title>
		<link>https://markazdakwah.or.id/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban/</link>
		<comments>https://markazdakwah.or.id/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2017 03:17:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Taushiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Jenis-Jenis Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Tentang Jenis-Jenis Hewan Qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://markazdakwah.or.id/?p=3662</guid>
		<description><![CDATA[Kebanyakan ulama –termasuk Imam Empat- bersepakat bahwa hewan yang sah untuk udh-hiyyah hanyalah bahîmatul an’âm ‘hewan ternak’, yaitu kambing, sapi, dan unta. Kesepakatan ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang... <br /><a class="btn read-more" href="https://markazdakwah.or.id/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban/">Read More</a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Kebanyakan ulama –termasuk Imam Empat- bersepakat bahwa hewan yang sah untuk <em>udh-hiyyah</em> hanyalah <em>bahîmatul an’</em><em>â</em><em>m </em>‘hewan ternak’, yaitu kambing, sapi, dan unta. Kesepakatan ini berdasarkan firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p dir="RTL"><strong>وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ</strong></p>
<p><em>“Dan bagi tiap-tiap umat</em><em>,</em><em> telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah </em><em>(</em><em>Allah</em><em>)</em><em> rezekikan kepada mereka.”</em> [<strong>Al-Hajj: 34</strong>]</p>
<p>Juga berdasarkan firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p dir="RTL"><strong>ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ</strong><strong>.</strong><strong> وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ</strong></p>
<p><em>“(Yaitu) delapan hewan ternak yang berpasangan: sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah, ‘Apakah dua yang jantan yang (Allah) haramkan ataukah dua yang betina, ataukah yang berada dalam kandungan dua betina itu?’ Terangkanlah kepadaku berdasarkan pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. Serta sepasang unta dan sepasang sapi.”</em><em> </em>[<strong>Al-An’âm: 143-144</strong>]</p>
<p><em>Bahîmatul an’</em><em>â</em><em>m</em> yang diinginkan adalah unta, sapi, dan kambing. Demikian yang diterangkan dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang sembelihan <em>udh-hiyyah</em>. Penafsiran itulah yang dikenal di kalangan orang-orang Arab sebagaimana keterangan Ibnu Jarir.</p>
<p>Ibnul Qayyim <em>rahimahullâh</em> berkata, “Tidak diketahui, dari beliau <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> tidak (pula) dari sahabat yang melakukan <em>hadyu, udh-hiyyah</em>, dan ‘aqiqah, (penggunaan) hewan jenis lain.”</p>
<p>Al-Qurthuby <em>rahimahullâh</em> berkata, “Hewan yang menjadi <em>udh-hiyyah</em>, menurut kesepakatan kaum muslimin, adalah delapan hewan ternak yang berpasangan, yaitu domba, kambing, unta, dan sapi.”</p>
<p>Demikian pula kesepakatan yang telah dinukil oleh An-Nawawy, Ibnu Abdil Barr, dan selain mereka. Namun, Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Al-Hasan bin Shâlih bahwa Al-Hasan berpendapat akan pembolehan ber-<em>udh-hiyyah</em> dengan sapi liar dan <em>dhabb</em> ‘biawak padang pasir’. Dâwud Azh-Zhâhiry Juga berpendapat akan bolehnya ber-<em>ud-hiyyah</em> dengan sapi liar, bahkan Ibnu Hazm membolehkan seluruh hewan yang dagingnya dimakan di antara hewan berkaki empat dan burung-burung.</p>
<p>Tidak diragukan bahwa pendapat kebanyakan ulama itulah yang mesti dipegang dalam pembahasan ini berdasarkan dalil-dalil dan keterangan di atas.</p>
<p>Dari keterangan di atas, juga bisa disimpulkan sejumlah perkara sebagai berikut.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hewan ternak yang diperbolehkan dalam <em>udh-hiyyah</em> hanyalah tiga jenis hewan, yaitu kambing, sapi, dan unta.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, dari sisi keabsahan, tidak ada perbedaan antara jantan dan betina, antara yang dikebiri dan yang tidak dikebiri, serta antara yang susunya diperah dan yang tidak diperah. Demikian pula, seluruh jenis kambing ternak adalah sah, baik itu kambing kibas, kambing kacang, domba, maupun jenis lain. Adapun berkaitan dengan sapi, kerbau juga terhitung ke dalam jenis tersebut. Selain itu, tidak ada perbedaan antara unta yang berpunuk satu, berpunuk dua, dan selainnya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, berdasarkan keterangan di atas, yang tidak tergolong ke dalam hewan ternak adalah jenis yang liar dari ketiga kategori hewan di atas, juga rusa serta segala jenis unggas, baik burung, angsa, maupun selainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Hewan <em>Udh-hiyyah</em> yang Paling Afdhal</strong></p>
<p>Kebanyakan ulama berpendapat bahwa hewan <em>udh-hiyyah</em> yang paling afdhal adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing. Mereka berdalilkan dengan beberapa dalil, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah <em>radhiyallâhu ‘anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL"><strong>مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ</strong></p>
<p><em>“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mandi Janabah, kemudian berangkat ke masjid, seakan-akan dia bertaqarrub (dengan) unta. Barangsiapa yang berangkat pada waktu yang kedua, seakan-akan dia bertaqarrub (dengan) sapi. Barangsiapa yang berangkat pada waktu yang ketiga, seakan-akan dia bertaqarrub dengan kambing bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada waktu yang keempat, seakan-akan dia bertaqarrub dengan ayam. Barangsiapa yang berangkat pada waktu yang kelima, seakan-akan dia bertaqarrub dengan sebutir telur. Bila imam keluar, para malaikat hadir mendengar dzikir.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah bahwa Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em>mengurut hal yang paling utama, dimulai dari unta, lalu sapi, kemudian kambing.</p>
<p>Mereka berdalilkan pula dengan hadits Abu Dzarr <em>radhiyallâhu ‘anhu</em> bahwa beliau berkata,</p>
<p dir="RTL"><strong>قُلْتُ فَأَيُّ الرِّقَابِ أَفْضَلُ قَالَ أَغْلاَهَا ثَمَنًا ، وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا</strong></p>
<p><em>“Saya bertanya, ‘Lalu pembebasan budak bagaimana yang paling utama?’ (Nabi </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em><em>) menjawab, ‘Yang harganya paling mahal dan paling bernilai bagi pemiliknya.’.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Sisi pendalilannya adalah bahwa unta lebih mahal daripada sapi, sementara sapi lebih mahal daripada kambing.</p>
<p>Dua dalil di atas merupakan sanggahan terhadap Imam Malik akan pendapat beliau bahwa hewan yang paling utama adalah kambing, lalu sapi, kemudian unta.</p>
<p>Selain itu, mengingat adanya penjelasan dari Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam </em>bahwa unta dan sapi diperbolehkan untuk disembelih bagi tujuh orang yang berserikat, jumhur ulama merinci urutan hewan <em>udh-hiyyah</em> yang terafdhal sebagai berikut.</p>
<ol start="1">
<li>Unta,</li>
<li>Lalu sapi,</li>
<li>Kemudian kambing,</li>
<li>Selanjutnya sepertujuh unta,</li>
<li>Lalu sepertujuh sapi.</li>
</ol>
<p><em>Wallâhu A’lam</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Beberapa Sifat yang Menambah Keafdhalan Hewan <em>Udh-Hiyyah</em></strong></p>
<ol>
<li>Dalam Hal Kegemukan</li>
</ol>
<p>Hewan <em>udh-hiyyah</em> yang lebih gemuk tentu lebih utama daripada hewan yang kurang gemuk karena salah satu maksud <em>udh-hiyyah</em> adalah berkaitan dengan pemanfaatan dagingnya. Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> berfiman,</p>
<p dir="RTL"><strong>ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ</strong></p>
<p><em>“Demikianlah (perintah Allah)</em><em>, d</em><em>an barangsiapa </em><em>yang </em><em>mengagungkan syiar-syiar All</em><em>a</em><em>h, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”</em> [<strong>Al-Hajj: 32</strong>]</p>
<p>Imam Asy-Syâfi’iy <em>rahimahullâh</em> berdalil dengan ayat di atas akan kesunnahan mengagungkan dan menggemukkan sembelihan. Beliau berkata, “Memperbanyak harga <em>udh-hiyyah</em> lebih utama daripada memperbanyak jumlah (<em>udh-hiyyah</em>), dan, terhadap pembebasan budak, sebaliknya. Kemudian, karena yang dimaksud dalam hal ini adalah daging, dan yang gemuk lebih banyak dan lebih baik.”</p>
<p>Diriwayatkan pula oleh Imam Al-Bukhâry dari shahabat Abu Umamah bin Sahl bahwa Abu Umamah berkata,</p>
<p dir="RTL"><strong>كُنَّا نُسَمِّنُ الأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ ، وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ يُسَمِّنُونَ</strong></p>
<p><em>“Kami menggemukkan </em>udh-hiyyah<em> di Madinah, dan kaum muslimin juga menggemukkan (</em>udh-hiyyah<em>).”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn3">[3]</a></p>
<ol>
<li>Dalam Hal Warna</li>
</ol>
<p>Hewan <em>udh-hiyyah</em> terafdhal adalah yang berwarna putih, lalu, <em>afrâ`</em>, kemudian hitam.</p>
<p>Tentang putih, telah berlalu hadits Anas bin Malik <em>radhiyallâhu ‘anhu</em>,</p>
<p dir="RTL"><strong>ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.</strong></p>
<p><em>“Nabi </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam </em><em>berqurban dengan dua kambing jantan yang </em>amlah<em>. Beliau menyembelih kedua</em><em> (kambing) tersebut </em><em>dengan tangan</em><em> beliau</em><em>. Beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas badan kedua (kambing) itu.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Adapun <em>afrâ`</em> ‘putih kemerahan’, warna ini berdasarkan hadits Abu Hurairah <em>radhiyallâhu ‘anhu</em> bahwa Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL"><strong>دَمُ عَفْرَاءَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ دَمِ سَوْدَاوَيْنِ</strong></p>
<p><em>“Darah hewan </em>afrâ`<em> lebih dicintai oleh Allah daripada dua hewan hitam.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullâh</em> berkata, “Dan <em>afrâ`</em> lebih afdhal daripada hitam. Apabila di sekitar kedua mata, mulut, dan kedua kaki (hewan <em>udh-hiyyah</em>) berwarna hitam, itu lebih mirip dengan <em>udh-hiyyah</em> Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em>.”<a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Telah diriwayatkan oleh Aisyah <em>radhiyallâhu ‘anhâ</em> bahwa beliau berkata,</p>
<p dir="RTL"><strong>أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِيْ سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِيْ سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِيْ سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ». ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.</strong></p>
<p><em>“Sesungguhnya Rasulullah memerintah (untuk ber-</em>udh-hiyyah<em>) dengan kambing bertanduk yang menginjak dengan yang hitam, bersimpuh dengan yang hitam, dan melihat dengan yang hitam, maka didatangkanlah (kambing tersebut dan) beliau ber-</em>udh-hiyyah<em> dengan (kambing) itu. Beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkanlah pisau,’ lalu berkata, ‘Asahlah (pisau itu) dengan menggunakan batu.’.” (Perawi berkata), “Aisyah pun melakukan hal itu. Selanjutnya, Nabi </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em><em>mengambil pisau itu dan mengambil kambing beliau. Lalu, beliau membaringkan (kambing)nya kemudian bermaksud menyembelih (kambing) tersebut, lalu berdoa, ‘Bismillah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.’ Selanjutnya beliau ber-</em>udh-hiyyah<em> dengan (menyembelih kambing)nya.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn7">[7]</a></p>
<p>An-Nawawy <em>rahimahullâh</em> berkata, “Makna (hadits) tersebut adalah bahwa kaki, perut, dan sekitar mata (kambing) itu berwarna hitam.”</p>
<ol>
<li>Antara Jantan dan Betina</li>
</ol>
<p>Imam An-Nawawy <em>rahimahullâh</em> berkata, “Adalah sah, ber-<em>udh-hiyyah</em> dengan (menyembelih hewan) jantan maupun betina, menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Tentang jenis terafdhal di antara keduanya, terdapat khilaf. (Pendapat) yang benar –menurut nash Asy-Syâfi’iyyah, dan dipastikan oleh kebanyakan (ulama Syâfi’iyyah)- adalah bahwa jantan lebih baik daripada betina. Bagi Imam Asy-Syâfi’iy, riwayat lain (menerangkan) bahwa betina lebih utama.”</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullâh</em> berkata, “Tatkala maksud (<em>udh-hiyyah</em>) adalah untuk dimakan, jantan lebih utama daripada betina.”</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Berserikat dalam Hal Menyembelih Unta atau Sapi</strong></p>
<p>Seekor kambing bisa diganti dengan sepertujuh unta atau sepertujuh sapi sebab Rasulullah <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam </em>membolehkan tujuh orang untuk berserikat dalam hal menyembelih unta atau sapi. Jâbir bin Abdillah <em>radhiyallâhu ‘anhumâ</em>berkata,</p>
<p dir="RTL"><strong>نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ </strong><strong>صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ</strong><strong> عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.</strong></p>
<p><em>“Bersama Rasulullah </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em><em>, kami menyembelih unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang pada tahun Hudaibiyah.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Dari hadits di atas, juga dipahami bahwa, kalau sebagian di antara tujuh orang yang berserikat menyembelih bukan dengan maksud berqurban, melainkan hanya menginginkan daging atau semisalnya, penyembelihan tersebut tidaklah sah karena, berdasarkan hadits di atas, tujuh orang tersebut berserikat dalam rangka ber-<em>udh-hiyyah</em>.</p>
<p>Perserikatan dalam hal menyembelih <em>udh-hiyyah </em>hanyalah terhadap unta dan sapi sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun perserikatan beberapa orang dalam hal membeli seekor kambing untuk disembelih, hal itu tidak terhitung sebagai <em>udh-hiyyah</em>karena <em>udh-hiyyah </em>adalah ibadah yang bentuk pelaksanaannya telah ditentukan, sedangkan tidak pernah ada nukilan dari Rasulullah <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> dan para shahabatnya bahwa mereka pernah berserikat dalam hal menyembelih kambing.</p>
<p>Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menyembelih seekor unta untuk sepuluh orang. Demikian pendapat Sa’îd bin Musayyad, Ishâq bin Rahawaih, dan Ibnu Khuzaimah, serta dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukâny. Namun, yang benar adalah kebanyakan ulama yang mengatakan bahwa unta hanya boleh diperserikatkan untuk disembelih oleh tujuh orang.</p>
<p>Adapun ulama yang mengatakan tentang pembolehan untuk berserikat terhadap sepuluh orang, mereka berdalilkan dengan beberapa hadits lemah. Lagipula, hadits-hadits yang menjelaskan bahwa berserikat hanya cukup bagi tujuh orang adalah lebih kuat dan lebih masyhur.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memberi Hewan Sembelihan kepada Orang Lain Agar Orang Itu Ber-<em>udh-hiyyah</em></strong></p>
<p>Orang yang memiliki kelapangan harta diperbolehkan untuk memberikan hewan <em>udh-hiyyah</em>-nya kepada orang lain untuk dijadikan sebagai ibadah <em>udh-hiyyah</em> orang lain tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir Al-Juhany bahwa beliau berkata,</p>
<p dir="RTL"><strong>أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَسَمَ ضَحَايَا بَيْنَ أَصْحَابِهِ</strong></p>
<p><em>“Rasulullah </em><em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em><em> </em><em>membagi-bagi hewan-hewan </em>udh-hiyyah<em> di antara para shahabatnya.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn9">[9]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Hukum Perihal Menyembelih Hewan Bunting</strong></p>
<p>Menurut jumhur ulama, seseorang boleh menyembelih hewan bunting. Penyembelihan terhadap hewan tersebut menghalalkan janin yang berada di dalam perut hewan itu. Demikianlah keterangan dalam hadits Abu Sa’îd Al-Khudry dan selainnya bahwa Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL"><strong>ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ</strong></p>
<p><em>“Penyembelihan terhadap janin (teranggap ke dalam) penyembelihan induknya.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Demikianlah ketentuan tentang hal ini. Akan tetapi, apabila janin dalam perut sang induk masih bergerak setelah dikeluarkan, hendaknya janin yang telah dikeluarkan tersebut harus disembelih secara tersendiri.</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref1">[1]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidy dan An-Nasâ`iy.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref2">[2]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan Ibnu Mâjah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref3">[3]</a> Secara <em>mu’allaq</em> dengan <em>sighah jazm</em>. Hadits di ini diriwayatkan secara bersambung oleh Abu Nu’aim dalam <em>Al-Mustakhrâ`</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref4">[4]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref5">[5]</a> Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Hâkim, dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albâny dengan pendukungnya dalam <em>Ash-Shahîhah</em> No. 1861.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref6">[6]</a> <em>Majmû’ Al-Fatâwâ</em> 26/305.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref7">[7]</a> Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dâwud.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref8">[8]</a> Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 3246.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref9">[9]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, dan An-Nasâ`iy.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html#_ftnref10">[10]</a> Diriwayatkan dari tiga shahabat: Jâbir, Abu Sa’îd, dan Ibnu Umar <em>radhiyallâhu ‘anhum</em>. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam <em>Irwâ’ul Ghalîl</em> no. 2539.</p>
</div>
<p>Sumber:<br />
<a href="http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html">http://dzulqarnain.net/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban.html</a></p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://markazdakwah.or.id/tentang-jenis-jenis-hewan-qurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Beberapa Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban</title>
		<link>https://markazdakwah.or.id/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban/</link>
		<comments>https://markazdakwah.or.id/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2017 03:04:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Taushiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Beberapa Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Umur Hewan Qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://markazdakwah.or.id/?p=3653</guid>
		<description><![CDATA[Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.         “Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1] ‘yang sudah cukup umur’. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2] Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama yang berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah, berupa unta,... <br /><a class="btn read-more" href="https://markazdakwah.or.id/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban/">Read More</a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Di antara ketentuan hewan <em>udh-hiyyah</em> adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara <em>syar’i</em>. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p dir="RTL"><strong>لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.        </strong></p>
<p><em>“Janganlah kalian menyembelih</em><em>,</em><em> kecuali </em>musinnah<a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftn1">[1]</a><em> ‘</em><em>yang </em><em>sudah </em><em>cukup umur</em><em>’</em><em>. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah </em>jadza’<em> berupa domba.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama yang berpendapat bahwa hewan <em>udh-hiyyah</em>, berupa unta, sapi, dan kambing yang bukan domba, tidaklah sah, kecuali jika berada pada <em>musinnah</em> (umur <em>ats-tsany</em> dan setelahnya). Adapun domba, jenis ini sah sebagai <em>udh-hiyyah</em>, walaupun berada pada umur <em>jadza’</em>.</p>
<p>Guna lebih memperjelas pembahasan tentang umur hewan <em>udh-hiyyah</em> ini, kami perlu menerangkan definisi hewan <em>ats-tsany</em> dan hewan <em>jadza’</em>. Rinciannya adalah sebagai berikut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Definisi <em>Ats-Tsany</em></strong></p>
<p>Menurut ahli bahasa, <em>ats-tsany</em> adalah hewan yang gigi serinya telah jatuh. Kata ini digunakan terhadap hewan yang bersepatu.</p>
<p>Secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat tentang maksud dari umur <em>ats-tsany</em>pada hewan <em>udh-hiyyah</em>. Berikut rinciannya.</p>
<ol>
<li>Unta <em>ats-tsany</em> adalah yang telah mencukupi umur lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam. Menurut Ibnu Hazm<a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftn3">[3]</a>, tidak ada silang pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Namun, sebagian ulama<a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftn4">[4]</a> menukil bahwa, di kalangan Malikiyyah, ada pendapat bahwa unta <em>ats-tsany</em> adalah yang telah genap enam tahun. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Harmalah<a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftn5">[5]</a> dari Imam Asy-Syâfi’iy.</li>
<li>Sapi dan kerbau <em>ats-tsany</em> adalah yang telah mencukupi umur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga. Demikian pendapat orang-orang Hanafiyyah dan Hanbaliyah. Pendapat ini juga merupakan madzhab Malikiyah dan yang masyhur di kalangan Syâfi’iyyah. Salah satu pendapat di kalangan Malikiyyah, juga riwayat Harmalah dari Asy-Syâfi’iy, tentang sapi dan kerbau <em>ats-tsany</em> adalah yang mencukupi umur tiga tahun dan telah memasuki tahun keempat. Di kalangan Syâfi’iyyah, terdapat pendapat ketiga bahwa sapi dan kerbau <em>ats-tsany</em> adalah yang telah berumur setahun.</li>
<li>Kambing –berupa domba dan selainnya- <em>ats-tsan</em><em>y</em> adalah yang mencukupi setahun dan mulai memasuki tahun kedua. Demikian pendapat ulama Hanafiyyah dan Hanbaliyyah, serta salah satu pendapat di kalangan Malikiyyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Syâfi’iyyah. Pendapat kedua –yang merupakan madzhab di kalangan Malikiyyah dan yang terbenar di kalangan Syâfi’iyyah- tentang kambing <em>ats-tsany </em>adalah yang telah mencukupi umur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.</li>
</ol>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Definisi <em>Jadza’<a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftn6"><strong>[6]</strong></a></em></strong></p>
<p>Menurut ahli bahasa, <em>jadza’</em> adalah hewan ternak yang belum memasuki masa <em>ats-tsany</em>. <em>Jadza’</em> adalah penamaan untuk suatu masa, bukan untuk gigi yang tumbuh maupun jatuh.</p>
<p>Secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat tentang definisi <em>jadza’</em> terhadap unta, sapi, dan kambing. Berkaitan dengan pembahasan <em>udh-hiyyah</em>, kita hanya perlu mengetahui definisi kambing <em>jadza’</em>, dan berikut rinciannya.</p>
<p>Penulis <em>Al-Hidâyah</em>, dari kalangan Hanafiyyah, menafsirkan bahwa domba <em>jadz</em><em>a’</em>adalah yang telah mencukupi umur enam bulan, sedangkan, pada <em>Syarh Al-Muntaqâ`</em>, disebutkan pendapat di kalangan Hanafiyyah bahwa <em>jadza’</em> adalah hewan yang telah mencukupi umur lebih dari enam bulan –ada yang berkata bahwa itu adalah enam bulan lebih, tujuh bulan, delapan bulan, atau sembilan bulan-.</p>
<p>Di kalangan Malikiyyah, kambing –berupa domba dan selainnya- <em>jadza’</em> adalah yang berumur enam bulan. Ada juga yang berpendapat delapan bulan, juga sepuluh bulan.</p>
<p>Yang terbenar di kalangan Syafi’iyyah dan salah satu sisi pendapat di kalangan Malikiyyah tentang kambing <em>jadza’</em> adalah yang telah memasuki tahun kedua.</p>
<p>Di kalangan Syâfi’iyyah, terdapt dua sisi pendapat lain tentang kambing <em>jadza’</em>. Yang pertama adalah yang telah berumur enam bulan. Yang kedua adalah, apabila lahir dari dua domba muda, domba itu dihitung <em>jadza’</em> pada umur enam bulan, sedangkan, apabila lahir dari dua domba tua, domba itu dihitung <em>jadza’</em> pada umur delapan bulan.</p>
<p>Di kalangan Hanbaliyyah, mereka berpendapat bahwa domba <em>jadza’</em> adalah yang mencukupi umur enam bulan dan memasuki umur bulan ketujuh.</p>
<p>Demikian simpulan uraian ulama fiqih tentang makna hewan ternak <em>ats-tsany</em> dan <em>jadza’</em>. Tentunya, definisi-definisi ulama fiqih tersebut ditetapkan berdasarkan keterangan dari para pakar bahasa Arab.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Simpulan pembahasan</strong></p>
<p>Mengompromikan berbagai pendapat ulama fiqih di atas, lalu menyinkronkannya dengan berbagai definisi pakar bahasa, memang memerlukan banyak uraian dan pembahasan. Namun, perlu diketahui bahwa sejumlah ulama, pada masa ini dan sebelumnya<a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftn7">[7]</a>, telah menyimpulkan batas minimal dari umur hewan <em>udh-hiyyah</em>sebagai berikut.</p>
<p>–          Untuk unta, yang telah mencukupi umur lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam.</p>
<p>–          Untuk sapi, yang telah mencukupi umur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.</p>
<p>–          Untuk kambing yang bukan domba, yang telah mencukupi umur setahun dan mulai memasuki tahun kedua.</p>
<p>–          Untuk domba <em>jadza’</em>, yang telah mencukupi umur enam bulan dan mulai memasuki bulan ketujuh.</p>
<p>Siapa saja yang ingin lebih berhati-hati hendaknya mengambil umur batasan maksimal dari uraian ulama fiqih yang telah disebutkan.</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftnref1">[1]</a> Imam An-Nawawy t berkata, “Para ulama berkata bahwa <em>al-musinnah</em> adalah <em>ats-tsany</em> dan (umur) setelahnya dari segala jenis hewan, baik berupa unta, sapi, maupun kambing.”</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftnref2">[2]</a> Diriwayatkan oleh Muslim.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftnref3">[3]</a> <em>Al-Muhalla</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftnref4">[4]</a> <em>Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah</em> 15/51 dan Al-kâfy karya Ibnu Abdil Barr.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftnref5">[5]</a> Demikian yang disebutkan oleh An-Nawawy dalam Al-Majmû’ 8/365.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftnref6">[6]</a> Diringkas dari <em>Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah</em><strong>.</strong></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html#_ftnref7">[7]</a> Seperti Ibnu Qudâmah, Ibnu Baz dan anggota Dewan Lajnah Dâ`imah, Ibnu ‘Utsaimin, serta banyak ulama yang lain.</p>
</div>
<p>Sumber:<br />
<a href="http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html">http://dzulqarnain.net/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban.html</a></p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://markazdakwah.or.id/beberapa-ketentuan-seputar-umur-hewan-qurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tentang Cacat pada Hewan Qurban</title>
		<link>https://markazdakwah.or.id/tentang-cacat-pada-hewan-qurban/</link>
		<comments>https://markazdakwah.or.id/tentang-cacat-pada-hewan-qurban/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2017 03:02:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Taushiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat pada Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Tentang Cacat pada Hewan Qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://markazdakwah.or.id/?p=3650</guid>
		<description><![CDATA[Hewan ternak harus lepas dari cacat. Dasar utama, yang menjelaskan tentang cacat yang menghalangi keabsahan hewan udh-hiyyah, adalah hadits Al-Barâ` bin ‘Âzib radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebut empat cacat dari udh-hiyyah yang harus dihindari. Beliau bersabda, الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تُنْقِيْ “Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak, sembelihan yang sebelah matanya... <br /><a class="btn read-more" href="https://markazdakwah.or.id/tentang-cacat-pada-hewan-qurban/">Read More</a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Hewan ternak harus lepas dari cacat. Dasar utama, yang menjelaskan tentang cacat yang menghalangi keabsahan hewan <em>udh-hiyyah</em>, adalah hadits Al-Barâ` bin ‘Âzib <em>radhiyallâhu ‘anhumâ</em> bahwa Rasulullah <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut empat cacat dari <em>udh-hiyyah</em> yang harus dihindari<em>. </em>Beliau bersabda,</p>
<p dir="RTL"><strong>الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تُنْقِيْ</strong></p>
<p><em>“Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak, sembelihan yang sebelah matanya buta yang kebutaannya sangat tampak, sembelihan sakit yang sakitnya sangat tampak, dan sembelihan kurus yang tidak berlemak (bersumsum).”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-cacat-pada-hewan-qurban.html#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Empat cacat yang tetera dari hadits di atas adalah cacat yang mengakibatkan seekor hewan tidak sah sebagai <em>udh-hiyyah</em>, demikian pula segala cacat yang semakna dengannya atau yang lebih buruk daripadanya. Hal ini –menurut Imam An-Nawawy dan selainnya- adalah suatu kesepakatan di kalangan ulama. Rincian empat cacat tersebut adalah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak.</li>
</ol>
<p>Ukuran kepincangan yang dimaksud adalah kepincangan yang menghambat hewan itu untuk berjalan sejajar atau seiring dengan hewan yang sehat, demikian pula hewan yang tidak bisa berjalan lantaran sakit atau salah satu tangan dan kakinya terputus. Adapun kalau kepincangan itu tidak menghalangi hewan itu untuk berjalan sejajar dengan yang hewan lain, kepincangan tersebut tergolong kepincangan yang tidak begitu tampak. Berdasarkan pemahaman hadits di atas, hewan tersebut sah sebagai <em>udh-hiyyah.</em> Namun, tentunya hewan yang sama sekali tidak pincang adalah lebih utama.</p>
<ol>
<li>Sembelihan yang sebelah matanya buta dan kebutaannya sangat tampak.</li>
</ol>
<p>Kebutaan yang sangat tampak pada bola mata, dengan menonjol keluar, mencekung ke dalam, atau bentuk lain, tidak boleh terdapat pada hewan sembelihan. Kalau hewan yang sebelah matanya buta tidak boleh, yang buta kedua matanya tentunya lebih tidak boleh diterima. Adapun hewan yang sebelah matanya tidak mampu melihat, tetapi kebutaannya tidaklah tampak, hewan tersebut terhitung sah untuk dijadikan sebagai sembelihan. Demikian pula, hewan rabun, yang hanya melihat pada siang hari, tetapi tidak melihat pada malam hari, sah sebagai <em>udh-hiyyah </em>menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama karena kebutaannya bukanlah sesuatu yang tampak jelas. Namun, tidak diragukan bahwa sembelihan yang selamat terhadap seluruh cacat mata yang disebut di atas adalah lebih afdhal.</p>
<ol>
<li>Sembelihan sakit yang sakitnya sangat tampak.</li>
</ol>
<p>Segala jenis penyakit, yang pengaruhnya tampak pada hewan sembelihan, tercakup ke dalam larangan dalam hadits di atas, yakni hewan yang panas sehingga tidak mau makan, hewan kurapan yang kurapannya mempengaruhi kesehatan dan kualitas dagingnya, dan berbagai penyakit lain yang sangat tampak. Adapun hewan yang tampak malas dan tidak bersemangat, tetapi hal itu tidak menghalangi kegiatan makannya, tidaklah mengapa. Namun, hewan yang benar-benar selamat terhadap penyakit itu lebih afdhal.</p>
<p>Demikian pula, hewan yang tergolong sakit adalah yang tidak bisa membuang kotoran dan yang sedang dalam proses melahirkan.</p>
<ol>
<li>Hewan kurus yang tidak berlemak atau bersumsum.</li>
</ol>
<p>Hewan jenis ini tidak boleh dijadikan sebagai hewan sembelihan. Adapun hewan kurus, tetapi masih berlemak atau bersumsum, tidaklah mengapa. Namun, menyembelih hewan yang gemuk tentunya lebih utama.</p>
<p>Ada banyak cacat lain yang dibahas oleh para ulama selain empat cacat di atas. Seluruh cacat tersebut amatlah panjang untuk diuraikan. Akan tetapi, yang benar adalah bahwa patokan keabsahan sembelihan terukur dari empat cacat di atas. Cacat selain itu, seperti telinga yang terpotong, ekor yang putus, atau tanduk yang patah, adalah hal yang makruh, tetapi hewan tersebut tetap sah. Kadang, cacat-cacat tersebut tidak dipermasalahkan kalau memang sudah merupakan asal penciptaan seekor hewan (cacat semenjak lahir).</p>
<p>Kami tetap mengingatkan bahwa sembelihan yang sama sekali tidak memiliki cacat itulah yang lebih utama. <em>Wallâhu A’lam.</em></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/tentang-cacat-pada-hewan-qurban.html#_ftnref1">[1]</a> Diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, Ibnu Mâjah, Ad-Dârimy, dan selainnya. Dishahihkan oleh Al-Albâny dalam <em>Irwâ’ul Ghalîl</em> no. 1148.</p>
<p>Sumber:<br />
<a href="http://dzulqarnain.net/tentang-cacat-pada-hewan-qurban.html">http://dzulqarnain.net/tentang-cacat-pada-hewan-qurban.html</a></p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://markazdakwah.or.id/tentang-cacat-pada-hewan-qurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjual Kulit Hewan Qurban</title>
		<link>https://markazdakwah.or.id/menjual-kulit-hewan-qurban/</link>
		<comments>https://markazdakwah.or.id/menjual-kulit-hewan-qurban/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2015 05:15:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Kulit Hewan]]></category>
		<category><![CDATA[Menjual Kulit Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://markazdakwah.or.id/?p=1171</guid>
		<description><![CDATA[Bismillah, Assalamu&#8217;allaikum ust.. Pada waktu qur&#8217;ban biasany kulit dr hewan sembelihan djual&#8230;uang hasil penjualan dberikan kpd yatim piatu&#8230;bagaimana hukum ny ust? Jawab: Wa&#8217;alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh 1 Orang yang berqurban dilarang menjual daging atau kulit dari hewan qurbannya, sebab ia telah menyembelih hewan qurbannya untuk Allah. 2. Bila si pemilik qurban memberi kulit itu kepada orang... <br /><a class="btn read-more" href="https://markazdakwah.or.id/menjual-kulit-hewan-qurban/">Read More</a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah, Assalamu&#8217;allaikum ust.. Pada waktu qur&#8217;ban biasany kulit dr hewan sembelihan djual&#8230;uang hasil penjualan dberikan kpd yatim piatu&#8230;bagaimana hukum ny ust?<br />
Jawab:<br />
Wa&#8217;alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>1 Orang yang berqurban dilarang menjual daging atau kulit dari hewan qurbannya, sebab ia telah menyembelih hewan qurbannya untuk Allah.</p>
<p>2. Bila si pemilik qurban memberi kulit itu kepada orang lain, lalu orang lain itu menjual kulit tersebut, hal itu tidaklah mengapa.<br />
Wallahu A&#8217;lam</p>
<p>Abdul Qodir, Lc.<br />
Fb: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa&#8217;izah</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://markazdakwah.or.id/menjual-kulit-hewan-qurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
