<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Markaz Dakwah untuk Bimbingan dan Taklim &#187; Melakukan KDRT</title>
	<atom:link href="https://markazdakwah.or.id/tag/melakukan-kdrt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://markazdakwah.or.id</link>
	<description>www.markazdakwah.or.id</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Apr 2019 07:54:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Tentang Seorang Suami Melakukan KDRT</title>
		<link>https://markazdakwah.or.id/tentang-seorang-suami-melakukan-kdrt/</link>
		<comments>https://markazdakwah.or.id/tentang-seorang-suami-melakukan-kdrt/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2015 05:17:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanya Jawab]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[Melakukan KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Seorang Suami]]></category>
		<category><![CDATA[Seorang Suami melakukan kdrt]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://markazdakwah.or.id/?p=1173</guid>
		<description><![CDATA[Tanya: Assalamualaikum saya mau bertanya. Apa hukumnya ketika seorang suami melakukan KDRT Jawab : Wa alaikumus salam wa rohmatullohi wa barokatuh. a. Membangun rumah tangga dalam Islam bertujuan untuk menciptakan rasa cinta dan sayang. b. Namun kasih sayang itu terkadang ambruk dan berubah wajah menjadi KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga). c. KDRT ini terjadi, tentunya... <br /><a class="btn read-more" href="https://markazdakwah.or.id/tentang-seorang-suami-melakukan-kdrt/">Read More</a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tanya:</p>
<p style="text-align: justify;">Assalamualaikum saya mau bertanya. Apa hukumnya ketika seorang suami melakukan KDRT</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jawab :</p>
<p style="text-align: justify;">Wa alaikumus salam wa rohmatullohi wa barokatuh.<br />
a. Membangun rumah tangga dalam Islam bertujuan untuk menciptakan rasa cinta dan sayang.<br />
b. Namun kasih sayang itu terkadang ambruk dan berubah wajah menjadi KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga).<br />
c. KDRT ini terjadi, tentunya karena sebab. Boleh jadi sebabnya dari suami sendiri yang jahil tentang bimbingan agamanya, atau karena watak pembawaannya yang keras dan sulit berubah oleh bimbingan agama, karena hawa hafsu yg lebih berkuasa di hatinya. KDRT juga sering kali terjadi karena ulah sang istri yang sering kali memancing munculnya kekerasan dan emosi dari suaminya. Oleh karena itu, nasihat kami, hendaknya kedua belah pihak mengerti dan memahami bahwa pernikahan bukanlah senda gurau dan permainan, bahkan ia adalah sebuah jalan diantara jalan-jalan termulia yang melahirkan kebahagiaan dunia, dan mengantarkan seseorang masuk ke dalam surga Allah. Setiap pasangan harus mengerti keadaan dan hak masing-masing pasangannya. Semua itu tak mungkin akan dimengerti, kecuali harus kembali kepada petunjuk wahyu. Disinilah pentingnya dasar agama berupa bimbingan hidup bahagia yang telah digariskan oleh Allah -Azza wa Jalla- di dalam Al-Qur&#8217;an dan Sunnah kaitannya hidup berumah tangga.<br />
d. KDRT adalah perkara yang dibenci dalam agama dan akan berujung hancurnya rumah tangga. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah jelaskan kelembutan yg merupakan lawan dr kekerasan bila telah dicabut dr diri seorang hamba, kecuali kekerasan dirinya akan mencoreng dan merusak dirinya.<br />
e. Hendaknya rumah tangga yang mengalami KDRT, banyak bermusyawarah dan meminta nasihat agar ia mendapatkan solusi. Sebaik-baik teman musyawarah adalah mereka yang mengerti agama.<br />
f. Jika urusan rumah tangga sudah buntu akibat KDRT, hendaknya diadukan ke Pengadilan Agama setempat, agar mereka selaku wakil pemerintah dapat memberikan solusinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Al-Ustadz Abdul Qodir, Lc.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://markazdakwah.or.id/tentang-seorang-suami-melakukan-kdrt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
