<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Markaz Dakwah untuk Bimbingan dan Taklim &#187; Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban</title>
	<atom:link href="https://markazdakwah.or.id/tag/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://markazdakwah.or.id</link>
	<description>www.markazdakwah.or.id</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Apr 2019 07:54:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban</title>
		<link>https://markazdakwah.or.id/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/</link>
		<comments>https://markazdakwah.or.id/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2017 05:51:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Taushiyah]]></category>
		<category><![CDATA[Daging Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Membagikan Daging Hewan Qurban]]></category>
		<category><![CDATA[Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://markazdakwah.or.id/?p=3686</guid>
		<description><![CDATA[Siapa saja yang berudh-hiyyah disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebagian (sembelihan) itu oleh kalian dan (sebagian lagi) beri makanlahorang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al-Hajj: 28] Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallamberpesan kepada orang-orang yang telah berqurban, كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا “Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, beri makanlah (orang lain), dan berbekallah.”[1] فَكُلُوا وَادَّخِرُوا... <br /><a class="btn read-more" href="https://markazdakwah.or.id/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/">Read More</a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Siapa saja yang ber<em>udh-hiyyah </em>disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah <em>Subhânahû wa Ta’âlâ</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL"><strong>فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ</strong></p>
<p><em>“Maka makanlah sebagian </em><em>(sembelihan) itu oleh kalian </em><em>dan (se</em><em>b</em><em>agian lagi) beri</em><em> </em><em>makan</em><em>lah</em><em>orang-orang yang sengsara dan fakir.”</em> [<strong>Al-Hajj: 28</strong>]</p>
<p>Selain itu, Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em>berpesan kepada orang-orang yang telah berqurban,</p>
<p dir="RTL"><strong>كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا</strong></p>
<p><em>“Makanlah </em><em>(sembelihan itu) oleh </em><em>kalian, beri makan</em><em>lah</em><em> (orang lain)</em><em>,</em><em> dan berbekallah.”</em><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftn1">[1]</a></p>
<p dir="RTL"><strong>فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا.</strong></p>
<p><em>“Maka makanlah </em><em>(sembelihan itu) oleh </em><em>kalian, berbekal</em><em>lah,</em><em> dan </em><em>bersedekahlah</em><em>.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p dir="RTL"><strong>كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا.</strong></p>
<p><em>“Makanlah </em><em>(sembelihan itu) oleh </em><em>kalian, berbekal</em><em>lah,</em><em> dan simpanlah.”</em> <a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Ayat dan beberapa hadits di atas hanyalah menunjukkan kesunnahan bagi pemilik <em>udh-hiyyah </em>untuk memakan sembelihannya, bukan kewajiban. Demikian pendapat kebanyakan ulama.</p>
<p>Dalil-dalil ini juga menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga bagian dishadaqahkan, sepertiga bagian dihadiahkan, dan sepertiga bagian disimpan. Akan tetapi, daging qurban boleh dibagi menurut hal yang terbaik bagi orang yang berqurban. Memperbanyak bagian sedekah itu lebih baik karena, ketika menyembelih seratus unta pada musim Haji, Nabi <em>shallallâhu ‘alaihi wa sallam</em> hanya mengambil sedikit bagian dari sembelihan yang telah dimasak<a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p>Dalil-dalil di atas juga menunjukkan bahwa syariat <em>udh-hiyyah</em> adalah diselenggarakan di negeri tempat tinggal orang yang ber-<em>udh-hiyyah</em>. Adapun amalan sebagian orang yang mengirim <em>udh-hiyyah</em>-nya ke luar negeri, juga upaya sebagian orang yang mengumpul lalu mengirim <em>udh-hiyyah</em> ke luar negeri, ini adalah hal yang bertentangan dengan makna dalil-dalil di atas serta bertentangan dengan sejumlah makna dan hikmah pensyariatan <em>udh-hiyyah</em>. Kesalahan ini telah diingatkan oleh banyak ulama pada masa ini, seperti Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Syaikh Shâlih Al-Fauzân.</p>
<p>Tentang penyaluran sedekah kepada fakir miskin dari kaum muslimin, ini adalah hal yang disepakati akan pembolehannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang memberi makan berupa daging <em>udh-hiyyah</em> tersebut kepada orang kafir dari <em>ahludz dzimmah</em>, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hal tersebut boleh karena kandungan dalil-dalil di atas bersifat umum.</p>
<p>Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan akan ketidakbolehan menyimpan daging qurban selama lebih dari tiga hari, tetapi hukum hadits-hadits tersebut telah terhapus menurut pendapat terkuat dari berbagai pendapat yang ada di kalangan ulama.</p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftnref1">[1]</a> Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dari hadits Salamah bin Al-Akwa’ <em>radhiyallâhu ‘anhu</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftnref2">[2]</a> Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Aisyah <em>radhiyallâhu ‘anhâ</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftnref3">[3]</a> Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Jâbir <em>radhiyallâhu ‘anhû</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html#_ftnref4">[4]</a> Demikian keterangan dalam hadits Jâbir <em>radhiyallâhu ‘anhu</em> riwayat Muslim.</p>
<p>Sumber:<br />
<a href="http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html">http://dzulqarnain.net/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban.html</a></p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://markazdakwah.or.id/seputar-memakan-dan-membagikan-daging-hewan-qurban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
