Assalaamu’alaikum. Afwan ana kan baru belajar memakai cadar, bagaimana hukum cadar saat sholat di tempat yg terbuka atau tempat umum, haruskah dibuka atau bagaimana ? sukron.
Jawab :
Wa alaikumus salam wa rohmatullohi wa barokatuh.
1. Wajib bagi seorang wanita menutupi wajahnya dengan cadar atau yang lainnya, bila di sekitarnya ada kaum pria ajnabi (asing) yang bukan mahramnya.
2. Adapun apabila tidak ada pria ajnabi, maka sunnahnya seorang wanita tidak menutupi wajahnya dalam sholat.
Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baaz -rahimahullah- yang tercantum dalam “Fatawa Nurun alad Darbi” (7/285)
Al-Abdul Qodir, Lc.

