Tanya:
1. sebagai supir angkutan umum, apa hukumnya mengantar penumpang bencong/banci?
2. Dalam keluarga besar kami, jika bertemu antara sepupu, paman/bibi dengan keponakan (laki-laki dengan perempuan), seringkali saling cium pipi kanan dan kiri. Apakah diperbolehkan secara syari’at?
Syukron.
+62 821-8967-6xxx
Jawab:
1. Jika Anda mengangkutnya secara umum tanpa mengetahui apakah ia pergi ke suatu tempat mubah atau tidak, maka boleh saja sebagaimana Anda boleh mengangkut orang kafir.
Adapun apabila Anda tahu bahwa ia mau menuju ke tempat maksiat, sebaiknya jangan diangkut karena hal itu merupakan bentuk ta’awun (kerjasama) di atas kemaksiatan.
2. Sunnahnya saat bertemu adalah mengucapkan salam dan berjabat tangan. Adapun berpelukan dan saling menyentuhkan pipi, ini disunnahkan saat pulang dari safar atau karena lamanya waktu berpisah.
– Kemudian kami perlu mengingatkan bahwa bersentuhan (baik dalam bentuk jabat tangan maupun menempelkan pipi), adalah khusus antara orang yang sejenis kelaminnya.
Adapun yang berbeda kelamin, hal ini perlu dirinci:
(a) Jika mereka berdua memiliki hubungan mahram, misalnya antara seorang lelaki dengan bibinya, neneknya, ibunya, atau saudarinya, maka boleh saling bersentuhan.
(b) Jika keduanya tidak ada hubungan mahram, misalnya antara seorang lelaki dengan putri paman/tantenya, yakni sepupu-, maka menyentuhnya adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يِمَسَّ امْرَأَةً لَاتَحِلُّ لَهُ
“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, hal itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
[HR. Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir 486. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah 226]
Jadi, siapapun di antara wanita yang bukan mahram seorang pria (baik sepupu, istri paman, istri dari saudara kakek, maupun selainnya), maka haram disentuh.
– Khusus masalah mencium sesama mahram atau sesama jenis, hendaknya di saat-saat tertentu saja (saat pulang safar atau lama berpisah), yang aman dari godaan syaithan, dan hendaknya dengan cara yang wajar saja, misalnya antara pipi dengan pipi, mencium dahi atau ubun-ubun, atau mencium tangan orang tua. Adapun mencium bibir, para ulama kita melarang hal ini karena merupakan perkara yang amat kuat dalam mendorong seseorang kepada perbuatan keji dan jorok. Mencium bibir hanyalah kekhususan antara suami dan istrinya. Lantaran hal itu, sebagian ulama salaf rahimahumullah berkata,
القُبْلَةُ بَرِيْدُ الْجِمَاعِ
“Berciuman adalah pengantar menuju jimak.”
[Lihatlah Al-Jawab Al-Kafy hal. 33 karya Ibnul Qayyim]
Wallahu Ta’ala A’lam
Ustadz Abdul Qodir, Lc.

