Pada momen yang indah hari ini, kami akan mengangkat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan mencela atau mengejek ajaran agama dan syariatnya (seperti, mencela Allah, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, mush-haf, siwak, cadar, celana di atas mata kaki, dan apapun dari syariat Islam yang suci ini.
Perkara-perkara seperti ini sengaja kami angkat ke masyarakat, sebab banyak kita temui orang-orang yang mengaku Islam, namun ia melakukan hal-hal tersebut dengan berbagai macam alasan.
Terkadang karena alasan main-main atau sungguh-sungguh, atau alasan-alasan lainnya. Mereka menganggap perkara seperti itu adalah ringan. Padahal hakikatnya berat dan hukumnya dalam agama besar!
Sering kali kita menemui dan menasihati orang-orang semacam ini, namun ia tak bergeming dengan ucapan dan nasihat kita. Walaupun kita telah membacakan kepadanya ayat-ayat atau hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, maka tetap saja ia keras kepala.
Mungkin mereka tidak menganggap nasihat itu, karena muncul dari seorang yang bukan ulama.
Nah, oleh karena itu, kali ini kami akan menukilkan dan membawakan beberapa fatwa para ulama Ahlus Sunnah yang terhimpun dalam sebuah lembaga yang bernama Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Iftaa’, di Timur Tengah.