Tanya:
Assalamu ‘alaikum Ustadz, bagaimana hukumnya KPR Rumah melalui Bank Syariah?
Jawab:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
1. Jika kredit tersebut adalah dari seorang teman atau lembaga yang tidak memberlakukan sistem ribawi dan mungkar maka boleh saja.
2. Adapun apabila kredit tersebut adalah melalui KPR bank (baik bank syariah maupun bank konvensional), jika ditinjau dari sisi syariat, hal itu merupakan perkara terlarang. Karena, hakikat KPR bank adalah Anda meminjam uang di bank, kemudian melunasi pinjaman itu dengan tambahan bunga. Nah, tentu saja hal ini merupakan riba. Padahal, kita dilarang memberi riba kepada orang lain sebab hal itu merupakan bentuk ta’awwun (kerjasama) dalam dosa dan permusuhan.
3. Pada zaman sekarang, jangan tertipu dengan label “syariah”. Betapa banyak bank yang berlabel syariah, tetapi hakikat prakteknya tidak syariah, bahkan lebih “mencekik” daripada bank konvensional.
Ustadz Abdul Qodir, Lc