Tanya:
Assalaamu ‘alaikum
Ustad mau nanya, mudah2aan bisa di jawab : saya kerja di perusahaan farmasi, ada target penjualan yang harus di capai, setiap akhir bulan saya menemui bagian pembelian rumah sakit utk meminta pembelian produk, tapi banyak di antara teman2 saya meminta pembelian produk dengan memberikan uang atau iming2 yang lain, apalagi kl produk itu saingan dengan temen yang lain, sehingga kl tidak di kasih uang atau yang lainnya, produk itu tidak akan di order,sehingga terjadi persaingan tidak sehat, krn kl tidak demikian produknya belum tentu akan di di order,uang yang di gunakan itu bisa pribadi atau uang perusahaan, dan kl pakai uang perusahaan, laporan keuangannya utk tadi itu di palsukan (dlm keadaan pimpinan perusahaan tahu akan hal ini) apakah hal itu di bolehkan ustad?
Terima kasih atas jawabannya
Afwan, jazakaLLaahu khair
+62 813-8290-9xxx
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh
1. Tidak mengapa penjual memberi hadiah ringan yang tidak berkaitan dengan harga barang.
2. Adapun hadiah yang memberatkan pembeli, karena hadiah itu masuk ke dalam harga barang, hal ini adalah kezhaliman dan penipuan.
3. Jika calon pembeli adalah lembaga (bukan individu), hadiah itu boleh diberi oleh penjual dan diambil oleh si pembeli, tetapi dengan syarat atas sepengetahuan pimpinan. Jika tidak demikian, berarti hal itu adalah hadiah ghulul (pencurian).
4. Adapun pemalsuan laporan -sebagaimana yang anda sebutkan-, bagaimana pun bentuknya, hal itu adalah kedustaan yang nyata. Sebaiknya anda jangan melakukan hal itu.
Wallahu Ta’ala A’lam
Ustadz Abdul Qodir, Lc







