
Tanya:
Bolehkah seorang perempuan dilubangi telinganya untuk memasang anting dan perhiasan?
Jawab:
Tidak ada masalah untuk hal itu. Ada sebagian hadits yang menjelaskan tentang kebolehan hal tersebut untuk perempuan dan itu ada pada masa Nabi shallalâhu ‘alaihi wa sallam. (Kala itu) ada perempuan yang memakai anting-anting, ada pula yang ketika hari Id dia menyedekahkan anting-antingnya. Andaikata hal itu dilarang, tentu Nabi shallalâhu ‘alaihi wa sallam akan menegurnya.
Wallahu A’lam
Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
[Dibahasakan dari Tanya-Jawab Kajian Bulughul Maram]