Memajang Foto Di Dalam Rumah

MEMAJANG FOTO DI DALAM RUMAH

Tanya:
Bismillah
Apa hukum memajang foto atau gambar di dalam rumah?
Mohon penjelasannya.
Jazakumullohu khoiron.

 

 
Jawab :
1. Hukum foto sama dengan gambar secara umum, baik berdimensi (memiliki relief) maupun tidak. Sama hukumnya dalam hal pembuatan dan pemajangan. Keduanya haram dalam Islam.

2. Hukum foto dan gambar makhluk yang memiliki roh berupa manusia, binatang, dan selainnya adalah haram dan terlarang, kecuali dalam sebagian kondisi yang menuntut adanya gambar tersebut, yakni pada KTP, SIM, akta nikah, ijazah, paspor, dan selainnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ

“Para malaikat tidak akan masuk ke suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (makhluk bernyawa).”
[HR. Al-Bukhariy no. 3225 dan Muslim no. 2106 dari Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu]

Hadits ini menunjukkan keharaman menyimpan gambar karena hal itu menjadi sebab menjauhnya para malaikat.

Foto atau gambar makhluk bernyawa adalah sebab terhalangnya malaikat masuk ke dalam rumah. Jadi, wasilah dan sarana yang menjadikan terhalang (berupa membuat dan memajang gambar) adalah haram.

Wallahu A’lam bishshawab

Ustadz Abdul Qodir, Lc.

Leave a Reply