Seputar Harta dan Wasiat Suami

Tanya:

Assalamu’alaikum. Mohon bantuan jawabannya:
1. Siapa yg berkewajiban mengurus harta dan berhak atas harta suami yg meninggal dunia dg 1 istri, tidak mempunyai anak, punya orang tua (ibu bapak), 6 saudara ( 4 laki laki dan 2 perempuan).

2. Pertanyaan kedua: semasa hidupnya si suami pernah meminjam sejumlah uang (puluhan juta) kepada si istri, apa itu terhitung hutang?
Nb: akadnya adalah pinjaman

3. Pertanyaan ketiga: semasa hidupnya pula berdasar keterangan si istri sang suami pernah berwasiat bahwa kendaraan (beberapa motor antik) adalah dia berikan ke istri jk suami meninggal dunia, apa itu masuk dlm hitungan wasiat atau waris buat si istri? Jazaakumullaahu khayron

 

 

Jawab :
Wa alaikumus salam wa rohmatullohi wa barokatuh.
1. Bila si suami wafat, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua suami, dan istri. Adapun saudara dan saudarinya, maka ia tak berhak mendapatkan warisan, karena ia mahjub (dihalangi) oleh orang tua.

2. Jika terbukti bahwa si suami pernah meminjam uang dari harta pribadi istrinya, maka itu terhitung utang yang wajib dikembalikan. Setelah dibayarkan, barulah dibagi warisan.

3. Istri selaku ahli waris tak berhak mendapatkan harta itu melalui jalan wasiat. Karena, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda,

لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Tak ada wasiat bagi ahli waris.” [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (no. 2121) dari Amr bin Khorijah -radhiyallahu anhu-. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (no. 1720) ]

Jadi, si istri tidak berhak mengambil dan memiliki barang-barang antik tersebut. Jika ia mengambilnya, maka ia telah mengambil sesuatu yang haram.
Wallahu a’lam.

Al-Ustadz Abdul Qodir, Lc.

Leave a Reply