السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ
Bagaimana hukumx berdagang atau jual beli dgn mata uang melalui internet apakah itu haram atau halal trimakasih sbelumx atas jawaban pak ustad
+62 813-4276-2xxx
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ
Jual beli mata uang online via internet adalah perkara yang tidak diperbolehkan, kecuali jika hal itu terikat dengan aturan-aturan syariat:
a. Serah terima langsung pada saat itu dalam majelis sesuai keridhaan dua pihak. Tidak boleh ada penundaan pembayaran.
Jadi, pada saat itu, mata uang langsung masuk dan berpindah ke rekening masing-masing dari pembeli ke penjual dan dari penjual ke pembeli.
b. Kemudian mata uang yang sama di negeri yang sama, dianggap bernilai sama, tidak boleh ada yang harganya lebih tinggi di atas yang lain (misalnya: rupiah yang ada di Makassar sama dengan rupiah yang ada di Jakarta).
Jadi seseorang tidak boleh membeli 2 juta rupiah yang masih mulus dengan 2,1 juta rupiah yang usang, atau lebih daripada nilai itu. Sebab, hal ini tergolong riba.
Adapun mata uang yang berbeda (misalnya: antara rupiah dan dollar) boleh berbeda nominalnya, misalnya: 1 dollar dibeli dengan 10 ribu rupiah.
Jadi, terhadap mata uang yang sama wajib saling bayar kontan dan dengan nilai yang sama (tak boleh ada yang nilainya lebih tinggi). Adapun jika kedua mata uangnya berbeda, maka harus ada taqabud ‘bayar kontan’ pada saat itu, walaupun nilainya beda.
Dua aturan ini banyak dilanggar oleh para pebisnis mata uang online juga di pasar saham.
Al-Ustadz Abdul Qodir, Lc.

