Tentang Membonceng Perempuan yang Bukan Mahram

Tanya:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana punya rekan kerja, ustadz. terkadang minta tolong dibonceng kalau pulang kerja dan memang kebetulan searah dengan jalur pulang saya dan niat saya hanya ingin membantu dia. Pertanya’an saya Bolehkah membonceng wanita yang bukan mahram. Tapi diantara kami berdua kami beri tas ransel agar tak saling bersinggungan badan?

Jawab:
Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh
Sebaiknya Anda menghindar dari membonceng seorang wanita yang bukan mahram Anda sebab hal itu merupakan pintu fitnah dan tuduhan. Selain itu, kami khawatir bila hal itu masuk ke dalam kategori berdua-duaan dengan lawan jenis yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam-.
Wallahu A’lam

Al-Ustadz Abdul Qodir, Lc

Leave a Reply