Tentang Talak Satu

talak satu

Tanya:
Mohon d tanyakan kpd al ustadz… Jika istri d talak satu, apa masih harus serumah? Apa hak dan kewajiban masing2 suami istri tersebut? Jika suami istri berjauhan tmpt tinggal, apa suami harus tetap mengunjungi? Dan jika selama iddah, hak dan kewajiban tidak dipenuhi, apakah istri berdosa jika menolak rujuk? Ini terjadi pd pernikahan poligami.

Jawab:
a. Jika ditalak satu, istri masih punya hak nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah. Sedang masa iddah adalah tiga kali haidh.
b. Wanita dalam masa iddahnya masih berstatus istri, boleh dikunjungi oleh suami.
c. Sebaiknya masalah talak ditanyakan ke Pengadilan Agama.
d. Poligami adalah sesuatu yang syar’i jika suami mampu menafkahi semua istri secara lahir-batin serta berlaku adil dalam pembagian nafkah dan waktu.
Al-Ustadz Abdul Qodir, Lc.

Leave a Reply