Taushiyah

Doa pada Hari ‘Arafah

Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallambersabda,  خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang saya dan para nabi sebelumku…
Read More

Keutamaan Hari Nahr

Dari Abdullah bin Qurath radhiyallâhu ‘anhu,Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallambersabda,   أَعْظَمُ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ “Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr kemudian hari Al-Qarr.” [1] An-Nahr berarti penyembelihan. 10 Dzulhijjah disebut dengan hari An-Nahr sebab hari tersebut adalah permulaan syariat penyembelihan hewan qurban. Hari Al-Qarr artinya hari menetap karena, pada 11…
Read More

Beberapa Hikmah di Balik Syariat Berqurban

Banyak hikmah di belakang syariat berqurban yang mengingatkan seorang hamba kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan hari akhirat. Di antara hikmah tersebut adalah: 1. Menegakkan peribadahan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Subhânahû wa Ta’âlâ menjelaskan ibadah qurban sebagai salah satu bentuk penegakan perintah dan penyerahan diri kepada-Nya sebagaimana dalam firman-Nya, قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا…
Read More

Tentang Jenis-Jenis Hewan Qurban

Kebanyakan ulama –termasuk Imam Empat- bersepakat bahwa hewan yang sah untuk udh-hiyyah hanyalah bahîmatul an’âm ‘hewan ternak’, yaitu kambing, sapi, dan unta. Kesepakatan ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang…
Read More

Hukum tentang Berqurban

Kebanyakan ulama, dinukil dari Abu Bakr Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththâb, Bilâl, dan Abu Mas’ûd Al-Badry dari kalangan shahabat, serta Suwaid bin Ghafalah, Sa’îd bin Al-Musayyab, Sufyân Ats-Tsaury, Ibnul Mubârak, ‘Athâ`, ‘Alqamah, Al-Aswad, Malik –dari pendapat masyhur beliau-, Asy-Syâfi’iy, Ahmad, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ishâq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnul Mundzir, Dâwud, Ibnu Hazm, dan selain…
Read More

Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Ada beberapa pendapat di kalangan ulama dalam pembahasan ini. Mungkin, dari pembahasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal mengandung tiga keadaan: Pertama, udh-hiyyah diperuntukkan bagi orang-orang yang masih hidup, tetapi orang yang telah meninggal diikutkan juga di dalamnya. Hal seperti ini adalah boleh berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ…
Read More

Beberapa Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban

Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.         “Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1] ‘yang sudah cukup umur’. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2] Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama yang berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah, berupa unta,…
Read More

Tentang Cacat pada Hewan Qurban

Hewan ternak harus lepas dari cacat. Dasar utama, yang menjelaskan tentang cacat yang menghalangi keabsahan hewan udh-hiyyah, adalah hadits Al-Barâ` bin ‘Âzib radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebut empat cacat dari udh-hiyyah yang harus dihindari. Beliau bersabda, الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تُنْقِيْ “Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak, sembelihan yang sebelah matanya…
Read More

Definisi Berqurban

Dalam bahasa Arab, qurban disebut dengan udh-hiyyah (أُضْحِيَّةٌ), yang huruf hamzah-nya didhammah dan huruf ya`-nya ditasydid, atau idh-hiyyah (إِضْحِيَّةٌ), yang huruf hamzah-nya dikasrah, dan bentuk jamaknya disebut dengan nama adhâhiyy (أَضَاحِيّ), yang huruf ya`-nya ditasydid. Selain itu, qurban, dari segi bahasa Arab, juga disebut dengan nama dhahiyyah (ضَحِيَّةٌ) yang huruf dhad-nya difathah dan huruf ya`-nya ditasydid, dan bentuk jamaknya disebut dengan dhahâyâ (ضَحَايَا). Ada pula penyebutan keempat, yaitu dengan nama adh-hâh (أَضْحَاةٌ) yang…
Read More

Benarkah Ada Jin Pengganggu Bayi yang Bernama Ummu Shibyan?

Oleh : Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. Sebuah khurofat yang tersebar di masyarakat, adanya sosok jin yang bernama “Ummu Shibyan”. Keyakinan ini menyeruak di masyarakat kita melalui media-media, dan ceramah-ceramah yang disampaikan oleh sebagian dai dan muballigh tentang cerita khurofat yang berkaitan dengan Ummu Shibyan yang sangat merusak aqidah masyarakat. Suatu hari, kami berselancar di…
Read More