Archives

Seputar Memakan dan Membagikan Daging Hewan Qurban

Siapa saja yang berudh-hiyyah disunnahkan untuk memakan sebagian hewan qurbannya karena Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman, فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebagian (sembelihan) itu oleh kalian dan (sebagian lagi) beri makanlahorang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al-Hajj: 28] Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallamberpesan kepada orang-orang yang telah berqurban, كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا “Makanlah (sembelihan itu) oleh kalian, beri makanlah (orang lain), dan berbekallah.”[1] فَكُلُوا وَادَّخِرُوا…
Read More

Tentang Jenis-Jenis Hewan Qurban

Kebanyakan ulama –termasuk Imam Empat- bersepakat bahwa hewan yang sah untuk udh-hiyyah hanyalah bahîmatul an’âm ‘hewan ternak’, yaitu kambing, sapi, dan unta. Kesepakatan ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla, وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ “Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang…
Read More

Beberapa Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban

Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.         “Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1] ‘yang sudah cukup umur’. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2] Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama yang berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah, berupa unta,…
Read More

Tentang Cacat pada Hewan Qurban

Hewan ternak harus lepas dari cacat. Dasar utama, yang menjelaskan tentang cacat yang menghalangi keabsahan hewan udh-hiyyah, adalah hadits Al-Barâ` bin ‘Âzib radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebut empat cacat dari udh-hiyyah yang harus dihindari. Beliau bersabda, الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تُنْقِيْ “Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak, sembelihan yang sebelah matanya…
Read More

Menjual Kulit Hewan Qurban

Bismillah, Assalamu’allaikum ust.. Pada waktu qur’ban biasany kulit dr hewan sembelihan djual…uang hasil penjualan dberikan kpd yatim piatu…bagaimana hukum ny ust? Jawab: Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh 1 Orang yang berqurban dilarang menjual daging atau kulit dari hewan qurbannya, sebab ia telah menyembelih hewan qurbannya untuk Allah. 2. Bila si pemilik qurban memberi kulit itu kepada orang…
Read More