Tanya:
“Ketika seorang istri mencuci pakaian suaminya, maka Alloh menentukan 1.000 kebaikan untuknya, mengampuni 2.000 kesalahannya, dan dimohonkan ampun oleh semua mahluk yang disinari matahari, serta ditingkatkan derajatnya 1000 tingkat.”
(HR. Abu Mansur dalam musnad Firdaus)
Ini hadist sanadnya apa ya?
+62 877-5455-xxx
Jawab:
Alhamdulillah washshalatu was salamu ‘ala nabiyyina wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in
1. Hadits yang anda tanyakan, lafazh-nya adalah sebagai berikut:
إِذَا غَسَلَتِ الْمَرْأَةُ ثِيَابَ زَوْجِهَا كَتَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهَا أَلْفَيْ حَسَنَةٍ وَغَفَرَ لَهَا أَلْفَيْ خَطِيْئَةٍ وَاسْتَغْفَرَ لَهَا كُلُّ شَيْءٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ وَرَفَعَ لَهَا أَلْفَيْ دَرَجَةٍ
“Jika seorang wanita (istri) mencucikan pakaian suaminya, maka Allah ‘Azza wa Jalla akan menetapkan dua ribu kebaikan untuknya dan mengampuni dua ribu kesalahan baginya, serta akan dimohonkan ampunan baginya oleh segala sesuatu yang matahari terbit di atasnya dan Allah akan mengangkatnya dua ribu derajat.”
[HR. Ad-Dailamiy dalam Al-Firdaus bi Ma’tsuril Atsar no. 1326 dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu]
2. Sanad hadits ini tidak dapat kita hukumi karena naskah Al-Firdaus yang sampai kepada kita sudah dihapus oleh para perawinya. Sehingga, menilai dan menghukumi perawinya satu persatu adalah hal yang susah. Hanya saja, para ulama hadits terdahulu, yang pernah menemukan sanad tersebut, telah menghukuminya sebagai hadits palsu.
Imam Isma’il bin Muhammad Al-Ajluniy rahimahullah berucap,
قَالَ ابْنُ حَجَرٍ الْمَكِّيُّ فِيْ فَتَاوَاهُ الْحَدِيْثِيَّةُ نَقْلاً عَنِ الْحَافِظِ السُّيُوْطِيُّ أَنَّهُ كَذِبٌ مَوْضُوْعٌ لاَ يَحِلُّ رِوَايَتُهُ إِلاَّ لِبَيَانِ أَنَّهُ كَذِبٌ مُفْتَرًى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ibnu Hajar Al-Makkiy berkata dalam Al-Fatawa Al-Haditsiyyah-nya dengan menukil dari Al-Hafizh As-Suyuthiy bahwa hadits itu adalah kedustaan yang diada-adakan. Tidak boleh diriwayatkan, kecuali untuk menjelaskan bahwa hadits itu adalah kedustaan yang diada-adakan atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam.”
[Lihatlah Kasyful Khafa’ 1/104]
Ustadz Abdul Qodir, Lc.







