Gaji dari Hasil Sogokan

Gaji dari hasil sogokan

Tanya:

Assalamualaikum ust…bgmn hukum gaji seorg yg masuk bekerja disuatu perusahaan/instansi dgn cara sogok/kkn..dan bgmn cara untuk bertobatnya? Terima kasih

+62 857-1022-8xxx

 
Jawab:
Wa ‘alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh

1. Pertama, hendaknya ia memperbanyak istighfar, berusaha tidak mengulangi perbuatan itu, serta menyesali apa-apa yang telah lewat.

2. Perbanyaklah sedekah kepada kerabat atau fakir-miskin.

3. Adapun masalah gaji, jika anda layak dan ahli menduduki pekerjaan dan jabatan sekarang, maka gaji yang anda dapatkan -insya Allah- halal, karena gaji itu merupakan imbalan atas pekerjaan yang anda lakukan.
Sebaliknya, jika anda selaku karyawan tidak berkompeten dalam tugas itu atau bekerja tidak dengan cara yang benar, maka anda tidak boleh mengambil gaji itu, karena anda tidak mampu melakukan pekerjaan atau tugas.

Wallahu A’lam bishshawab

Ustadz Abdul Qodir, Lc.

Leave a Reply