Apa hukumnya akhwat potong rambut?
Jawab:
“(Tentang) memotong rambut bagi wanita, sebagian ulama memakruhkan hal itu. Ada yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan.
Sampai saat ini, Saya belum tahu bahwa ada dalil yang menunjukkan pengharaman wanita memotong rambutnya.
Berdasarkan hal ini, hukum asal perkara itu adalah mubah (boleh).
Pada zaman dahulu, para wanita senang bila rambutnya panjang, dan (hal itu) menjadi kebanggaan tersendiri bagi mereka. Kala itu, mereka tidak memotong (rambut), kecuali bila ada hajat.
Namun, sekarang keadaan telah berubah. Maka, pendapat yang mengharamkan hal itu adalah pendapat lemah, tak ada sisi kuatnya. Sedang pendapat bahwa hal itu makruh perlu direnungi dan ditinjau lagi. Adapun pendapat yang membolehkan hal itu adalah pendapat yang mendekati kaedah-kaedah dan dasar-dasar agama.
Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 320) telah meriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdir Rahman, ia berkata,
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُؤُوْسِهِنَّ حَتَّى تَكُوْنَ كَالْوَفْرَةِ
“Dahulu istri-istri Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- memotong sebagian rambut mereka, sampai jadilah rambut mereka laksana wafrah.”
Wafrah: rambut yang melewati cuping telinga
Namun, apabila si wanita memotong rambutnya secara berlebihan sampai mirip rambut pria, hal ini haram, tidak ada kesamaran padanya. Karena, Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- melaknat wanita yang menyerupai kaum pria. Demikian pula, haram hukumnya bila ia memotong dengan potongan yang mirip rambut wanita-wanita kafir atau wanita murahan. Sebab, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, ia termasuk ke dalam golongan (kaum) tersebut.
Adapun apabila si wanita memotong (rambut) dengan potongan ringan yang tidak sampai pada batasan menyerupai rambut kaum pria, tidak pula menyerupai model rambut wanita murahan atau wanita kafir, hal ini tidak mengapa.”
Demikian penjelasan Syaikh Al-Utsaimin -rahimahullah- dalam kaset berjudul Fatawa Nurun Alad Darb (no. kaset 336), Fatwa-Fatwa tentang Perhiasan dan Wanita/Memotong Rambut (side : B)
Terakhir, kami juga mengingatkan kepada kaum wanita tentang masalah memotong rambut. Para ulama menjelaskan bahwa termasuk dalam keharaman:
a. Bergaya dengan rambutnya untuk orang ajnabi (orang asing yang bukan mahramnya).
b. Memotong rambut ala model wanita kafir atau fasiq, semisal para artis atau model.
c. Memotong rambut dengan potongan yang menyerupai pria.
d. Memotong rambut di salon-salon yang tukang potongnya adalah dari kalangan pria.
e. Istri memotong rambut tanpa seizin suami.
Semua lima perkara ini merupakan perkara yang diharamkan bagi seorang wanita yang kaitannya dengan persoalan memotong rambut.
Jadi, wanita boleh memotong rambutnya sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan dalam pembahasan di atas.
Imam An-Nawawiy -rahimahullah- berkata usai membawakan hadits Abu Salamah di atas,
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْفِيْفِ الشُّعُوْرِ لِلنِّسَاءِ
“Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan tentang bolehnya meringankan (memotong) rambut bagi para wanita.”
[Lihatlah Syarh Shahih Muslim (4/5)]
Peringatan:
Tentang kata wafrah dalam hadits Muslim di atas, jangan dipahami bahwa rambut mereka hanya sampai di cuping telinga. Maknanya adalah bahwa rambut mereka pendek dan melewati pundak mereka. Karena pendeknya, rambut mereka seakan-akan mirip wafrah, padahal sebenarnya tidak demikian.
Wallahu A’lam
Abdul Qodir, Lc.
Fb: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah







