
Tanya:
Bismillah
Afwan ustadz, ana mau nanya hukum memakai lensa itu bagaimana?
Apakah termasuk merubah ciptaan Allah?
Jawab:
Jika yang Anda maksudkan dengan lensa di sini adalah lensa kontak (kadang disebut softlens) yang dipasang pada kornea mata, jawabannya adalah sebagai berikut.
1. Lensa kontak memiliki dua fungsi: terapi dan kecantikan.
2. Jika penggunaan lensa kontak adalah untuk terapi pada mata, hukumnya boleh bila tak menimbulkan mudharat. Namun, apabila penggunaannya dapat menimbulkan mudharat bagi mata (berupa iritasi, infeksi, atau selainnya), maka lensa kontak tidak boleh digunakan. Sebagian ulama memandang bahwa jika di sana ada pengganti lensa kontak dalam menerapi mata (misalnya, kacamata), maka sebaiknya jangan menggunakan lensa kontak, karena sebagian ahli medis menjelaskan bahwa lensa kontak dapat menimbulkan mudharat bagi mata.
3. Adapun lensa kontak untuk kecantikan berupa pengubahan warna mata, penggunaan seperti ini tidak diperbolehkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah serta di dalamnya terdapat ghisy (tipuan). Lensa kontak warna ini tak boleh dikiaskan dengan kaca mata sebab kaca mata, walapun warna kacanya berubah, tetapi warna mata kita tidak berubah! Belum lagi mudharat yang mungkin menimpa mata sebagaimana yang dijelaskan pada poin sebelumnya.
Adapun jika yang Anda maksudkan dengan lensa adalah kacamata, hukum penggunaannya adalah mubah, apalagi untuk tujuan menormalkan pandangan dan menjaga pandangan dari debu dan selainnya.
Ustadz Abdul Qodir, Lc.