Imam Perempuan Berbalik ke Makmum Setelah Salam

Imam Perempuan Berbalik ke Makmum Setelah Salam

Tanya:

Seorang perempuan yang menjadi imam shalat, apakah setelah salam disyariatkan berbalik ke makmum sebagaimana imam laki-laki?

Jawab:
Perempuan menjadi imam dalam shalat berjamaah ada dua kaifiyah:
Pertama, boleh seperti laki-laki: imam maju di depan, sedang makmum berada di belakang. Karena, asalnya adalah tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum-hukum shalat.
Kedua, telah sah bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha mengimami para perempuan, sedang Aisyah berada di tengah shaf mereka.

Oleh karena itu, dalam kaifiyah pertama, yaitu jika posisi imamnya seperti posisi imam laki-laki, sang imam perempuan boleh berbalik ke makmum setelah salam.
Wallahu A’lam

Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi

[Dibahasakan dari Tanya-Jawab Kajian Intensif: Pelajaran Bernilai dari Sirah Kehidupan Manusia Termulia]

Leave a Reply