Archives

Mengakhiri Sholat dengan Satu Kali Salam

Sholat pada umumnya di akhiri dengan dua kali salam. Namun ada sebuah perkara yang tidak diketahui oleh mayoritas kaum muslimin bahwa disana ada sejumlah ulama ulama yang menyatakan bolehnya mengucapkan satu kali salam dalam mengakhiri sholat yang kita tunaikan, baik itu berupa sholat wajib, maupun sholat sunnah.
Mengakhiri sholat dengan dua kali salam itulah yang paling masyhur di kalangan para ulama dan kaum muslimin berdasarkan sejumlah riwayat dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu anhu- berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ الْأَيْمَنِ وَعَنْ يَسَارِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ الْأَيْسَرِ
“Dahulu Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- melakukan salam ke kanan: “Assalam alaikum warohmatulloh”, sampai terlihat putih pipi beliau yang kanan, dan ke sebelah kiri: “Assalam alaikum warohmatulloh”, sampai terlihat putih pipi beliau yang kiri”. [HR. An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (no. 1325). Dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (no. 950)]

Imam Perempuan Berbalik ke Makmum Setelah Salam

Tanya: Seorang perempuan yang menjadi imam shalat, apakah setelah salam disyariatkan berbalik ke makmum sebagaimana imam laki-laki? Jawab: Perempuan menjadi imam dalam shalat berjamaah ada dua kaifiyah: Pertama, boleh seperti laki-laki: imam maju di depan, sedang makmum berada di belakang. Karena, asalnya adalah tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum-hukum shalat. Kedua, telah…
Read More