Mengucapkan selamat Natal bukanlah adab “berbagi kebahagiaan” sebagaimana yang diucapkan oleh salah seorang kiyai yang ditokohkan di Indonesia ini, karena mengucapkan “Selamat Natal” adalah bentuk tasyabbuh (penyerupaan) terhadap orang kafir yang diharamkan dan menghancurkan prinsip al-Wala’ wal Bara’ dalam akidah Islam.
Allah Ta’aala berfirman:
ﻗُﻞْ ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ ﴿١﴾ ﻟَﺎ ﺃَﻋْﺒُﺪُ ﻣَﺎ ﺗَﻌْﺒُﺪُﻭﻥَ ﴿٢﴾ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻧﺘُﻢْ ﻋَﺎﺑِﺪُﻭﻥَ ﻣَﺎ ﺃَﻋْﺒُﺪُ ﴿٣﴾ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻋَﺎﺑِﺪٌ ﻣَّﺎ ﻋَﺒَﺪﺗُّﻢْ ﴿٤﴾ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻧﺘُﻢْ ﻋَﺎﺑِﺪُﻭﻥَ ﻣَﺎ ﺃَﻋْﺒُﺪُ ﴿٥﴾ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨُﻜُﻢْ ﻭَﻟِﻲَ ﺩِﻳﻦِ ﴿٦ ﴾
Artinya:
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.”
Al-Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata tentang surah al-Kafiruun di atas:
” ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺴﻮﺭﺓ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺒﺮﺍﺀﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﻤﺸﺮﻛﻮﻥ، ﻭﻫﻲ ﺁﻣﺮﺓ ﺑﺎﻹﺧﻼﺹ ﻓﻴﻪ، ﻓﻘﻮﻟﻪ : } ﻗُﻞْ ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ { ﺷﻤﻞ ﻛﻞ ﻛﺎﻓﺮ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻷﺭﺽ . [ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﺍﺑﻦ ﻛﺜﻴﺮ ( 8/507 ) ﻃﺒﻌﺔ ﺩﺍﺭ ﻃﻴﺒﺔ ].
“Surah ini adalah surah al-Baraah (berlepas diri) dari amalan yang diamalkan kaum musyrikin, dan surah ini memerintahkan keikhlasan didalamnya, firman-Nya: “wahai orang-orang kafir” mencakup seluruh orang kafir yang ada di permukaan bumi….” [Tafsir Ibnu Katsir: 8/507]
Terdapat tiga pendapat tentang sebab turunnya (asbabun nuzul) surah ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Jauziy dalam kitab Zaadul Masiir, di mana ketiga pendapat tersebut mengisyaratkan tentang ajakan pengikraran atau mengiyakan sesembahan selain Allah (ajakan kepada selain agama Islam) dan bukan tentang penyatuan agama, membenarkan agama selain Islam tidak mengharuskan adanya penyatuan agama, dengan kata lain; walaupun seorang hamba tidak menyatukan antara agama Islam dengan selainnya, akan tetapi ia mengikrar(mengiyakan) selain agama Islam, maka ia masuk dalam cakupan surah ini. Dengan turunnya surah ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk berlepas diri dari agama dan sesembahan kafir Quraisy dan surah ini tidak khusus untuk kaum kafir Quraisy, berdasarkan kaidah tafsir yang disebutkan oleh para ulama:
ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﻌﻤﻮﻡ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻻ ﺑﺨﺼﻮﺹ ﺍﻟﺴﺒﺐ
“Parameternya adalah keumuman lafadz dan bukan kekhususan sebab”.
Oleh karenanya, para ulama menggunakan firman Allah Ta’aala:
( ﻭَﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ ﻭَﻣَﺎ ﻧَﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﺎﻧْﺘَﻬُﻮﺍ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺷَﺪِﻳﺪُ ﺍﻟْﻌِﻘَﺎﺏِ )
“Apa saja yang didatangkan oleh Rasulullah maka ambillah ia, dan apa saja yang ia larang berhentilah takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaan-Nya.” (al-Hasyr: 7)
Sebagai dalil tentang wajibnya mentaati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya -termasuk perbuatan bid’ah-, walaupun sebab turun ayat tersebut adalah tentang al-Faiy.
Juga firman Allah Ta’aala:
( ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ )
“Janganlah kalian melemparkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Sebagai dalil untuk melarang perbuatan bunuh diri atau segala bentuk perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri, walaupun kebinasaan yang dimaksud dalam ayat ini adalah meninggal jihad
dan tidak menginfakkan harta di jalan Allah.
Demikian pula firman Allah Ta’aala:
“( ﺇِﻥّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗُﺆَﺩُّﻭﺍ ﺍﻷﻣَﺎﻧَﺎﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻬَﺎ )
“Sesungguhnya Alah memerintahkan kalian untuk menyerahkan amanah kepada ahlinya”
Dijadikan dalil tentang wajibnya menunaikan amanah secara umum.
Ayat ini turun tentang Utsman bin Thalhah pada waktu ditaklukkannya kota Makkah (Fathu Makkah) tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kunci Ka’bah darinya, setelah keluar dari Ka’bah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat di atas dan menyerahkan kunci itu kepada Utsman bin Thalhah. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 2/340]
Apakah seorang muslim tidak diperbolehkan berdalil dengan ayat ini tentang wajibnya menunaikan amanah? Lalu dikatakan sebagai “Jaka Sembung Bawa Golok” Hanya karena disebabkan turunnya ayat di atas tentang kisah Utsman bin Thalhah pada saat penaklukan kota Makkah(Fathu Makkah)?
Dari Jabalah bin Haritsah, ia berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah ajarkanlah kepadaku sesuatu ketika aku hendak tidur, beliau menjawab: “Jika engkau ingin ke tempat pembaringanmu(kasur), maka ucapkanlah: ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ hingga engkau selesai membacanya, sesunguhnya ia merupakan baraah (berlepas diri) dari kesyirika.” [HR. Ahmad dalam al-Musnad (20924), ath-Thabaraniy dalam al-Kubra (2150) dan al-Ausath (900) dan (2042), dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Shahih al-Jaami’ (292)]
Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memahami surah al-Kafirun dan mengajarkannya kepada shahabatnya ketika hendak tidur.
Apakah pantas seorang muslim melarang seseorang membaca surah al-Kafirun sebelum tidur lalu mengatakan perbuatan itu adalah “Jaka Sembung Bawa Golok” Karena sababun nuzul surah tersebut ditujukan kepada kafir Quraisy?
Mengucapkan “Selamat Natal” mengandung legitimasi terhadap peribadahan orang-orang Nashara kepada selain Allah, hal ini dapat diketahui jika ditinjau dari sisi sejarah permulaan perayaan Natal. Apakah mungkin bagi seorang muslim yang hanya menyembah Allah Ta’aala mengiyakan dan mengucapkan selamat serta “berbagai bahagia” atas penyembahan selain Allah?
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para Shahabat radhiyallahu ‘anhu seperti Umar bin al-Khattab sangat tegas terhadap orang-orang kafir.
Dari Simak bin Harb, ia berkata:
” ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﻋِﻴَﺎﺿًﺎ ﺍﻷَﺷْﻌَﺮِﻱَّ، ﺃَﻥَّ ﺃَﺑَﺎ ﻣُﻮﺳَﻰ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭَﻓَﺪَ ﺇِﻟَﻰ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻭَﻣَﻌَﻪُ ﻛَﺎﺗَﺐٌ ﻧَﺼْﺮَﺍﻧِﻲُّ، ﻓَﺄَﻋْﺠَﺐَ ﻋُﻤَﺮَ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻯ ﻣِﻦْ ﺣِﻔْﻈِﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ” ﻗُﻞْ ﻟِﻜَﺎﺗِﺒِﻚَ ﻳَﻘْﺮَﺃْ ﻟَﻨَﺎ ﻛِﺘَﺎﺑًﺎ ” ، ﻗَﺎﻝَ : ﺇِﻧَّﻪُ ﻧَﺼْﺮَﺍﻧِﻲٌّ، ﻻ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ، ﻓَﺎﻧْﺘَﻬَﺮَﻩُ ﻋُﻤَﺮُ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻭَﻫَﻢَّ ﺑِﻪِ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ” ﻻ ﺗُﻜْﺮِﻣُﻮﻫُﻢْ ﺇِﺫْ ﺃَﻫَﺎﻧَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ، ﻭَﻻ ﺗُﺪْﻧُﻮﻫُﻢْ ﺇِﺫْ ﺃَﻗْﺼَﺎﻫُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ، ﻭَﻻ ﺗَﺄْﺗَﻤِﻨُﻮﻫُﻢْ ﺇِﺫْ ﺧَﻮَّﻧَﻬُﻢُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ .”
“Aku mendengar Iyadh al-Asy’ariy (berkata), sesungguhnya Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bertamu kepada Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu bersama seorang penulis Nashraniy, maka Umar radhiyallahu ‘anhu pun takjub dari apa yang ia lihat berupa hafalannya, beliau berkata: katakan kepada sang penulismu ini agar ia membaca kitab untuk kita, ia Abu Musa menjawab: sungguh ia adalah seorang Nashraniy, dia tidak masuk ke dalam masjid, maka Umar pun menghardiknya lalu bangkit seraya berkata: janganlah kalian memuliakan mereka karena Allah telah menghinakan mereka, dan janganlah kalian mendekatkan mereka karena Allah telah menjauhkan mereka, dan janganlah kalian mengangap mereka sebagai orang yang amanah karena Allah telah menganggap mereka sebagai para pengkhianat.” [Sunan al-Kubra al-Baihaqiy: 10/216 (20409)]
Maka sangatlah tidak pantas jika seorang muslim yang tidak mengucapkan “Selamat Natal” berdasarkan surah al-Kafiruun dianggap sebagai “Jaka Sembung Bawa Golok” sebagaimana pernyataan aneh “sang kiyai”, dan bisa jadi pemahaman aneh dari sang kiyai ini merupakan akibat dari ucapannya yang suka “ngegoblokin” orang lain.
Berita Shahih yang Benar-Benar Terjadi
Penyerupaan sebagian kaum Muslimin terhadap orang kafir merupakan kabar shahih yang telah disampaikan oleh Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- sejak dahulu.
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu , sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻟﺘﺘّﺒِﻌُﻦ ﺳَﻨَﻦَ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻠَﻜﻢ ﺷِﺒﺮﺍً ﺑﺸِﺒﺮٍ ﻭﺫِﺭﺍﻋﺎً ﺑﺬِﺭﺍﻉ، ﺣﺘّﻰ ﻟﻮ ﺳَﻠَﻜﻮﺍ ﺟُﺤﺮَ ﺿَﺐٍّ ﻟَﺴَﻠﻜﺘُﻤﻮﻩُ . ﻗﻠﻨﺎ : ﻳﺎﺭﺳﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪ، ﺍﻟﻴﻬﻮﺩَ ﻭﺍﻟﻨﺼﺎﺭَﻯ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻓﻤَﻦ ) ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ( 3381 ) ﻭﻣﺴﻠﻢ ( 6732 )
“Sungguh kalian benar-benar akan mengikuti sunnah-sunnah orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga jika mereka masuk ke dalam lubang biawak, kalian pun akan ikut memasukinya,” kami berkata: wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud adalah Yahudi dan Nashara? Beliau menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka.” [HR. al-Bukhariy no. 3381 dan Muslim no.6732]
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di akhir hadits:
( ﻭﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺃﻥ ﺃﺣﺪﻫﻢ ﺟﺎﻣﻊ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﺑﺎﻟﻄﺮﻳﻖ ﻟﻔﻌﻠﺘﻤﻮﻩ )
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﺎﻭﻱ : ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺻﺤﻴﺢ . ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻷﺣﻮﺫﻱ 6/342
“Dan sampai-sampai jika salah seorang dari mereka menggauli istrinya di jalanan kalian pun akan mengikutinya.”
Al-Munawiy berkata: “Sanadnya shahih.” [Tuhfah al-Ahwadziy: 6/342]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
” ﻫﺬﺍ ﺧﺮﺝ ﻣﺨﺮﺝ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻋﻦ ﻭﻗﻮﻉ ﺫﻟﻚ ﻭﺍﻟﺬﻡ ﻟﻤﻦ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﺨﺒﺮ ﻋﻤﺎ ﻳﻔﻌﻞ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﺮﺍﻁ ﻭﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺔ ”
“(Hadits) ini merupakan kabar yang terjadi dan celaan bagi siapa saja yang melakukannya, sebagaimana beliau mengabarkan tentang perkara yang dilakukan oleh manusia sebelum hari kiamat berupa tanda-tanda (hari kiamat) dan perkara-perkara yang haram.” [Faidhul Qadir: 5/262]
Al-Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata:
” ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺸﺒﺮ ﻭﺍﻟﺬﺭﺍﻉ ﻭﺟﺤﺮ ﺍﻟﻀﺐ ﺍﻟﺘﻤﺜﻴﻞ ﺑﺸﺪﺓ ﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻘﺔ ﻟﻬﻢ، ﻭﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻘﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻟﻔﺎﺕ ﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻔﺮ، ﻭﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻣﻌﺠﺰﺓ ﻇﺎﻫﺮﺓ ﻟﺮﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ ﻓﻘﺪ ﻭﻗﻊ ﻣﺎ ﺃﺧﺒﺮ ﺑﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ “. ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ 16/189
“Yang diinginkan dengan sejengkal, sehasta dan lubang biawak adalah sebagai bentuk contoh tentang parahnya kecocokan terhadap mereka (Yahudi dan Nashara), dan yang diinginkan adalah bentuk kecocokan dalam maksiat-maksiat dan pelanggaran-pelanggaran bukan dalam kekafiran, dan dalam hal ini terdapat mukjizat yang tampak bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sungguh apa yang beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan telah terjadi.” [Syarh Shahih Muslim: 16/189]
Al-Imam Ibnu Katsir -rahimahullah-
berkata:
” ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﻋﻤﺎ ﻳﻘﻊ ﻣﻦ ﺍﻷﻗﻮﺍﻝ ﻭﺍﻷﻓﻌﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﺷﺮﻋﺎ ﻣﻤﺎ ﻳﺸﺎﺑﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻗﺒﻠﻨﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ﻳﻨﻬﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻣﺸﺎﺑﻬﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﺃﻗﻮﺍﻟﻬﻢ ﻭﺃﻓﻌﺎﻟﻬﻢ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺪ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺧﻴﺮﺍ ﻟﻜﻨﻪ ﺗﺸﺒﻪ ﻓﻔﻌﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻓﻌﻠﻬﻢ “. ﺍﻟﺒﺪﺍﻳﺔ ﻭﺍﻟﻨﻬﺎﻳﺔ 2/142
“Dan yang dimaksudkan dari berita-berita tentang apa yang terjadi berupa beberapa ucapan dan perbuatan yang dilarang secara syariat dari perkara yang menyerupai Ahli Kitab sebelum kita (kaum Muslimin) adalah; Allah dan Rasul-Nya melarang dari menyerupai mereka (Yahudi dan Nashara) dalam ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan mereka, walaupun seorang Mukmin bermaksud baik akan tetapi ia telah menyerupai (mereka), maka perbuatannya secara lahiriyyah adalah (sama dengan) perbuatan mereka (Yahudi dan Nashara).” [al-Bidayah wa an-Nihayah: 2/142]
Ibnul Haaj rahimahullah berkata:
” ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻤﺴﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﻴﻊ ﻧﺼﺮﺍﻧﻴﺎً ﺷﻴﺌﺎً ﻣﻦ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻋﻴﺪﻩ ﻻ ﻟﺤﻤﺎً ﻭﻻ ﺃﺩﻣﺎً ﻭﻻ ﺛﻮﺑﺎً ﻭﻻ ﻳﻌﺎﺭﻭﻥ ﺷﻴﺌﺎً ﻭﻟﻮ ﺩﺍﺑﺔ ﺇﺫ ﻫﻮ ﻣﻌﺎﻭﻧﺔ ﻟﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﻛﻔﺮﻫﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﻭﻻﺓ ﺍﻷﻣﺮ ﻣﻨﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ .”
“Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjual sesuatu untuk seorang Nashrani (Kristen) yang (mengandung) mashlahat bagi hari rayanya(Natal), baik berupa daging, roti dan baju. Dan janganlah ia meminjamkan sesuatu walaupun (hanya sebuah)kendaraan, karena itu adalah bentuk tolong-menolong dengan mereka(Nashara) di atas kekufuran mereka, dan wajib bagi penguasa untuk melarang kaum Muslimin dari (melakukan) perkara tersebut.” [Fataawa Ibnu Hajar al-Haitamiy: 4/238]
Ibnul Qayyim -rahimahullah- mengatakan:
” ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻬﻨﺌﺔ ﺑﺸﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺍﻟﻤﺨﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﻓﺤﺮﺍﻡ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻬﻨﺌﻬﻢ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﻭﺻﻮﻣﻬﻢ، ﻓﻴﻘﻮﻝ : ﻋﻴﺪ ﻣﺒﺎﺭﻙ ﻋﻠﻴﻚ، ﺃﻭ ﺗﻬﻨﺄ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻓﻬﺬﺍ ﺇﻥ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﺋﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻓﻬﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ، ﻭﻫﻮ ﺑﻤﻨﺰﻟﺔ ﺃﻥ ﻳﻬﻨﺌﻪ ﺑﺴﺠﻮﺩﻩ ﻟﻠﺼﻠﻴﺐ، ﺑﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻋﻈﻢ ﺇﺛﻤﺎً ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺃﺷﺪ ﻣﻘﺘﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻬﻨﺌﺔ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﻗﺘﻞ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻭﺍﺭﺗﻜﺎﺏ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻭﻧﺤﻮﻩ .
ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻤَﻦ ﻻ ﻗﺪﺭ ﻟﻠﺪﻳﻦ ﻋﻨﺪﻩ ﻳﻘﻊ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ، ﻭﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻗﺒﺢ ﻣﺎ ﻓﻌﻞ، ﻓﻤﻦ ﻫﻨﺄ ﻋﺒﺪﺍً ﺑﻤﻌﺼﻴﺔ ﺃﻭ ﺑﺪﻋﺔ ﺃﻭ ﻛﻔﺮ ﻓﻘﺪ ﺗﻌﺮﺽ ﻟﻤﻘﺖ ﺍﻟﻠّﻪ ﻭﺳﺨﻄﻪ، ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻮﺭﻉ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻳﺘﺠﻨﺒﻮﻥ ﺗﻬﻨﺌﺔ ﺍﻟﻈﻠﻤﺔ ﺑﺎﻟﻮﻻﻳﺎﺕ، ﻭﺗﻬﻨﺌﺔ ﺍﻟﺠﻬﺎﻝ ﺑﻤﻨﺼﺐ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻭﺍﻟﺘﺪﺭﻳﺲ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﺗﺠﻨﺒﺎً ﻟﻤﻘﺖ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﻘﻮﻃﻬﻢ ﻣﻦ ﻋﻴﻨﻪ ﻭﺇﻥ ﺑُﻠﻲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﺘﻌﺎﻃﺎﻩ ﺩﻓﻌﺎً ﻟﺸﺮ ﻳﺘﻮﻗﻌﻪ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻤﺸﻰ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺇﻻ ﺧﻴﺮﺍً، ﻭﺩﻋﺎ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺍﻟﺘﺴﺪﻳﺪ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ، ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ .”
“Adapun mengucapkan tahniah (selamat) terhadap syi’ar-syi’ar khusus kekafiran adalah haram berdasarkan kesepakatan (ulama), seperti seorang yang mengucapkan tahniah(selamat) bagi mereka untuk hari raya dan puasa mereka, maka ia pun mengatakan ‘hari raya yang berberkah bagimu’, atau ia mengucapkan tahniah pada hari raya tersebut dan yang semisal dengannya. Maka dalam hal ini, walaupun pelakunya selamat dari kekufuran akan tetapi ia termasuk perkara-perkara yang diharamkan. Posisinya sama seperti ia memberikan ucapan tahniah (ucapan selamat) bagi orang kafir karena sujudnya terhadap Salib, bahkan hal itu termasuk dosa terbesar dan kemurkaan di sisi Allah daripada tahniah (ucapan selamat) terhadap minum khamer, pembunuhan, perzinahan dan yang semisal dengannya. Dan kebanyakan dari orang-orang yang tidak memiliki kemampuan dalam agama terjerumus dalam perkara itu dan ia tidak mengetahui kejelekan perbuatannya, barangsiapa yang mengucapkan tahniah kepada seorang hamba dengan maksiat, bid’ah atau kekafiran maka ia telah menjerumuskan (dirinya) dalam kemarahan dan kemurkaan Allah. Dan sungguh dahulu orang-orang yang wara’ menjauhi ucapan tahniah bagi orang-orang dzalim yang meraih kekuasaan, (dan mereka menjauhi) ucapan tahniah bagi orang-orang bodoh yang meraih kedudukan sebagai hakim, pengajar dan muftiy dalam rangka menjauh dari kemurkaan Allah dan jatuhnya mereka dari mata Allah. Jika seseorang diuji dengannya dan ia pun melakukannya dalam rangka menghindari kejelekan yang ia prediksikan dari mereka(orang-orang kafir), maka ia berjalan bersama mereka dan tidak mengucapkan (sesuatu) melainkan kebaikan, dan ia mendoakan taufiq dan jalan yang lurus bagi mereka, maka tidak mengapa dengan hal tersebut. Wallahu waliyyut taufiq.” [Ahkaam Ahlidz Dzimmah: 1/441]
Dalam hadits yang lain Nabi shallallahu alaihi melarang untuk menyerupai kaum Majusi.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
” ﺟُﺰُّﻭﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ . ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻤَﺠُﻮﺱَ ” .
“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot. Selisihilah orang-orang Majusi.” [HR. Muslim no.556]
Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata:
” ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ ﻳﺤﺐ ﻣﻮﺍﻓﻘﺔ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻓﻴﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺆﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺑﺸﻲﺀ ﻭﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺨﺎﻟﻒ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻷﻭﺛﺎﻥ، ﻓﻠﻤﺎ ﻓﺘﺤﺖ ﻣﻜﺔ ﻭﺍﺷﺘﻬﺮ ﺃﻣﺮ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺃﺣﺐ ﻣﺨﺎﻟﻔﺔ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻳﻀﺎً ﻛﻤﺎ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ “. ﻓﺘﺢ ﺍﻟﺒﺎﺭﻱ 4/771
“Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suka menyerupai Ahli Kitab pada perkara yang beliau tidak diperintahkan didalamnya terlebih lagi dalam perkara yang terdapat penyelisihan terhadap penyembah berhala, tatkala kota Makkah telah ditaklukkan dan Islam telah dikenal, maka beliau pun suka untuk menyelisihi Ahli Kitab sebagaimana yang valid (keterangannya) dalam as-Shahih.” [Fathul Baari: 4/771]
Juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
( ﻏَﻴِّﺮﻭﺍ ﺍﻟﺸَّﻴْﺐَ، ﻭﻻ ﺗَﺸَﺒﻬﻮﺍ ﺑﺎﻟﻴَﻬُﻮﺩِ ﻭﺍﻟﻨﺼَﺎﺭَﻯ )
“Gantilah (warna) uban, dan janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nashara.” [HR. Ahmad (8611), Abu Ya’laa (5981), at-Tirmidziy (1753) dan ia berkata: “Hasan shahih.”
Dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( ﻣﻦ ﺗَﺸَﺒَّﻪ ﺑﻘﻮﻡٍ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ )
“Barangsiapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka.”
[HR. Ahmad (5106), Abu Daud (3040), dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: ini afalah sanad yanh jayyid (Iqtidha Shirath al-Mustaqim: 1/240), al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang Hasan.” (Fathul Baari: 11/443),
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
” ﺃﻗﻞُّ ﺃﺣﻮﺍﻟِﻪِ ﺃﻥْ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢَ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ . ﻭﺇﻥْ ﻛﺎﻥَ ﻇﺎﻫﺮُﻩُ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﻛﻔﺮَ ﺍﻟﻤﺘﺸﺒِّﻪِ ﺑﻬﻢْ ”
Kondisi paling ringan hadits ini mengandung konsekwensi haramnya tasyabbuh, walaupun lahiriyyah hadits ini berkonsekwensi kufurnya orang yang melakukan tasyabbuh kepada mereka(orang-orang kafir).” [Lihat Kitab al-Furu': 1/348, Kasysyaaf al-Qinaa': 1/246, Syarh Muntahaa al-Iraadaat: 1/149]
Ibnul Qayyim berkata:
” ﻭﺳﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺸﺎﺑﻬﺔ ﻓﻲ ﺍﻟـﻬَﺪْﻱ ﺍﻟﻈﺎﻫِﺮِ ﺫﺭﻳﻌﺔٌ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻮﺍﻓﻘﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺼﺪ ﻭﺍﻟﻌﻤﻠـ ” ﺇﻋﻼﻡ ﺍﻟﻤﻮﻗﻌﻴﻦ 2/107
“Rahasia dari hal tersebut, sesungguhnya penyerupaan dalam penampilan lahiriyyah adalah perantara menuju kepada kecocokan pada tujuan dan amalan.” [I’laam al-Muwaqqi’in: 2/107]
Al-Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata:
” ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻻ ﻓﻲ ﺃﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﻭﻻ ﻣﻮﺍﺳﻤﻬﻢ ﻭﻻ ﻓﻲ ﻋﺒﺎﺩﺍﺗﻬﻢ ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺷﺮﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﺔ ﺑﺨﺎﺗﻢ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﺍﻟﺬﻱ ﺷﺮﻉ ﻟﻪ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ﺍﻟﻘﻮﻳﻢ ﺍﻟﺸﺎﻣﻞ ﺍﻟﻜﺎﻣﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﻮﺳﻰ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﺍﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻧﺰﻟﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻮﺭﺍﺓ ﻭﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻣﺮﻳﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻧﺰﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻹﻧﺠﻴﻞ ﺣﻴﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻬﻤﺎ ﺷﺮﻉ ﻣﺘﺒﻊ ﺑﻞ ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺎ ﻣﻮﺟﻮﺩﻳﻦ ﺑﻞ ﻭﻛﻞ ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﺳﺎﻍ ﻟﻮﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻟﻤﻄﻬﺮﺓ ﺍﻟﻤﺸﺮﻓﺔ ﺍﻟﻤﻜﺮﻣﺔ ﺍﻟﻤﻌﻈﻤﺔ ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺪ ﻣَﻦَّ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺑﺄﻥ ﺟﻌﻠﻨﺎ ﻣﻦ ﺃﺗﺒﺎﻉ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻜﻴﻒ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺘﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻗﺪ ﺿﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﻭﺃﺿﻠﻮﺍ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻭﺿﻠﻮﺍ ﻋﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﻗﺪ ﺑﺪﻟﻮﺍ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﺣﺮﻓﻮﻩ ﻭﺃﻭﻟﻮﻩ ﺣﺘﻰ ﺻﺎﺭ ﻛﺄﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺷﺮﻉ ﻟﻬﻢ ﺃﻭﻻ ﺛﻢ ﻫﻮ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﻣﻨﺴﻮﺥ ﻭﺍﻟﺘﻤﺴﻚ ﺑﺎﻟﻤﻨﺴﻮﺥ ﺣﺮﺍﻡ ﻻ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻨﻪ ﻗﻠﻴﻼ ﻭﻻ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﺸﺮﻉ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻳﻬﺪﻱ ﻣﻦ ﻳﺸﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺻﺮﺍﻁ ﻣﺴﺘﻘﻴﻢ .”
“Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menyerupai mereka baik dalam perayaan dan musim-musim mereka, dan tidak pula pada ibadah mereka, karena Allah Ta’aala telah memuliakan umat ini dengan penutup para Nabi dengan mensyariatkan baginya agama agung yang lurus, universal nan sempurna yang jika seandainya (Nabi) Musa bin Imron yang diturunkan atasnya (kitab) Taurat dan (Nabi) Isa bin Maryam yang diturunkan atasnya (kitab) Injil masih hidup, maka tidak ada bagi mereka berdua syariat yang bisa diikuti, bahkan jika mereka berdua atau seluruh para Nabi berada (di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam) maka pasti tidak diperbolehkan bagi salah seorang dari mereka berada di atas selain syariat (Islam) yang suci, mulia nan agung ini. Maka jika Allah memberikan nikmat atas kita dengan menjadikan kita sebagai pengikut Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, maka pantaskah kita menyerupai satu kaum yang dahulunya telah tersesat dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus, mereka telah mengganti agama mereka, merubah dan menyelewengkannya, sehingga agama mereka seakan-akan menjadi agama yang tidak disyariatkan bagi mereka sebelumnya. Dan kemudian setelah itu (agama mereka) dihapus, sedangkan berpegang teguh dengan (agama) yang dihapus adalah haram, Allah tidak akan menerima darinya sedikit atau banyak, dan Allah tidak membedakan antara perkara tersebut dengan perkara yang tidak disyariatkan secara total, dan Allah memberikan hidayah bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya menuju jalan yang lurus.” [al-Bidayah wa an-Nihayah: 2/142]
As-Shan’aniy rahimahullah berkata:
” ﻭﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺩﺍﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻔﺴﺎﻕ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻬﻢ ﺃﻭ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻋﺔ ﻓﻲ ﺃﻱ ﺷﻲﺀ ﻣﻤﺎ ﻳﺨﺘﺼﻮﻥ ﺑﻪ ﻣﻦ ﻣﻠﺒﻮﺱ ﺃﻭ ﻣﺮﻛﻮﺏ ﺃﻭ ﻫﻴﺌﺔ، ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻓﺈﺫﺍ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﻓﻲ ﺯﻱ ﻭﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﺜﻠﻪ ﻛﻔﺮ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﺘﻘﺪ ﻓﻔﻴﻪ ﺧﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ : ﻳﻜﻔﺮ ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ : ﻻ ﻳﻜﻔﺮ ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺆﺩﺑـ .”
“Hadits ini menunjukkan bahwasanya barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasik, orang-orang kafir atau ahli bid’ah, maka ia termasuk bagian dari mereka, pada semua perkara yang merupakan kekhususan mereka berupa pakaian, kendaraan dan penampilan. Mereka (para ulama) mengatakan; jika ia menyerupai orang-orang kafir dalam penampilan (berpakaian) dan ia meyakini dengan hal itu ia sama sepertinya maka ia telah kafir, dan jika seandainya ia tidak meyakini demikian, maka didalamnya (terjadi) perselisihan di kalangan fuqaha, di antara mereka ada yang berpendapat: ia menjadi kafir dan ini merupakan lahiriyah hadits (ini), dan sebagian mereka berpendapat: ia tidak kafir akan tetapi dihukum.” [Subulus Salam: 4/175]
Akhir kata, hendaknya seorang muslim berhati-hati dari para penyeru kesesatan yang dikhawatir oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
« ﺃَﻥَّ ﺃَﺧْﻮَﻑَ ﻣَﺎ ﺃَﺧَﺎﻑُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺍﻷَﺋِﻤَّﺔُ ﺍﻟْﻤُﻀِﻠُّﻮﻥَ » ( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ [ 26213 ] ، ﻭﺍﻟﻄﻴﺎﻟﺴﻲ ﻓﻲ ﻣﺴﻨﺪﻩ [ 1057 ]
“Sesungguhnya yang aku khawatirkan atas kalian adalah para imam (tokoh-tokoh) yang menyesatkan” [HR. Ahmad no.26213, ath-Thayalisiy dalam Musnadnya no. 1057]
Demikian sekelumit dari penjelasan para ulama besar dalam Islam yang tentunya mereka lebih pintar dan memhami ilmu Islam yang luhur, walaupun mereka tidak memiliki gelar PROFESOR DOKTOR.
Bandung, 22 Desember 2015
Ustadz Abu Zakariyya At-Tawawy
——-
markazdakwah.or.id
Facebook/Twitter/Instagram/Telegram:
@markazdakwahbt







