Tanya:
Bismillah afwan ustadz. Ana mau bertanya. Pas nasikah/aqiqoh putra kami, ia diberi nama NIZAR. Namun setelah nasikah/aqiqoh putra kami (1-2 hari setelah penyembelihan kambing), kami mengganti/mengubah namanya menjadi UNAIS apakah nasikah/aqiqohnya tetap sah???
Kami sudah niatkan penyembelihan untuk putra kami. Berhubung untuk penamaan kami lambat dalam pencarian nama, sehingga kami mengkhawatirkan penyembelihan kambing tersebut tidak sah. Bagaimanakah syar’ie-nya ???
Apakah penamaannya masih bisa diganti/diubah?
Mohon jawabannya.
Jazaakalloh khoir
Jawab:
Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala nabiyyina wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
1. Sembelihan anda tetap sah insya Allah.
2. Seseorang tidak perlu menyembelih hewan kambing aqiqah lagi bila ingin mengganti nama anaknya. Hal ini tidak memiliki dasar dalam agama. Sama saja, baik yang mengubah nama adalah si anak itu sendiri atau ayahnya. Karena, pada hakikatnya, aqiqah itu disyariatkan sebagai bentuk kesyukuran seorang ayah atau ibu kepada Allah Ta’ala atas kelahiran seorang anak.
3. Boleh menyembelih aqiqah sebelum pemberian nama bagi bayi itu, sebagaimana halnya boleh pula pemberian nama dilakukan sebelum penyembelihan kambing aqiqah.
4. Jadi, pemberian nama tidaklah mempengaruhi sah atau tidaknya aqiqah seorang anak. Walaupun, pada hari itu dianjurkan memberi nama agar orang lain sudah mengetahui namanya sejak hari kelahirannya.
Wallahu A’lam
Wajazakallahu khairan
Ustadz Abdul Qodir, Lc.







