Tutup Kandungan
Tanya: Bagaimana hukumnya wanita yang menutup kandungannya? Jawab: Menutup kandungan secara total tidak diperbolehkan di dalam Islam, kecuali jika ada sebab yang mengharuskan, misalnya: jika ia hamil lagi, jiwanya terancam menurut keterangan dokter, maka tidak mengapa ia menutup kandungannya. Jika tidak ada sebab seperti ini, seorang wanita tidak boleh menutup kandungannya karena seorang wanita…
Read More