Tutup Kandungan

tutup kandungan

Tanya:
Bagaimana hukumnya wanita yang menutup kandungannya?

 

Jawab:
Menutup kandungan secara total tidak diperbolehkan di dalam Islam, kecuali jika ada sebab yang mengharuskan, misalnya: jika ia hamil lagi, jiwanya terancam menurut keterangan dokter, maka tidak mengapa ia menutup kandungannya.
Jika tidak ada sebab seperti ini, seorang wanita tidak boleh menutup kandungannya karena seorang wanita disyariatkan dan dianjurkan untuk mencari anak semampu mungkin, sebagaimana halnya seorang suami dianjurkan untuk memperbanyak anak semampunya. Jika seorang wanita menutup kandungannya, suatu hari nanti ia akan amat menyesal sebab anak adalah amalan shalih kita. Merekalah yang mendoakan kebaikan dan ampunan untuk kita. Mereka pulalah yang meneruskan usaha dunia dan akhirat kita.

Jadi, seorang ibu tidak boleh menutup kandungannya, kecuali jika ada sebab yang tidak ada jalan keluarnya, sementara ia takut kematian menimpa dirinya karena kehamilan baginya saat itu mengancam jiwanya.

Ustadz Abdul Qodir, Lc.

Leave a Reply