Tentang Tenaga Medis Berhaji

tenaga medis haji

Tanya:

Bismillah Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu Mohon fatwa/jawaban ustadz mengenai beberapa pertanyaan tentang permasalahan haji:
1. Bagaimana hukum haji seorang tenaga kesehatan haji (dokter, perawat dll) yang melakukan pelayanan kesehatan sekaligus melakukan ibadah umrah dan haji, hubungannya dengan niat seseorang ke mekkah?
2. Bagaimana permasalah tenaga kesehatan haji perempuan/wanita yang safar tanpa didampingi oleh mahramnya? apa nasehat ustadz atas mereka?
3. Bagaimana hukum wanita yang menggunakan pil untuk menahan haid mereka agar dapat melaksanakan haji dan umrah? Jazakumullah.
Jawab:

1. Hukum haji bagi para tenaga kesehatan adalah sah jika syarat-syarat ibadah haji terpenuhi.

2. Nasihat Saya adalah hendaknya ia bertaqwa kepada Allah, dalam artian kerjakanlah ketaatan sesuai kemampuan kalian dan jauhilah maksiat sejauh-jauhnya. Di antara maksiat adalah safarnya seorang wanita tanpa mahram.

3. Jika tak ada mudharat dalam meminumnya, hal itu boleh. Namun, yang lebih utama baginya adalah tidak meminum obat tersebut. Sebab, haidh yang waktunya telah Allah tetapkan merupakan kotoran dan penyakit yang harus keluar pada waktunya. Aisyah -radhiyallahu anha- dahulu juga mengalami haidh saat menunaikan haji.

Al-Ustadz Abdul Qodir, Lc.

Leave a Reply