Menjual Kulit Hewan Qurban

kulit daging qurban

Bismillah, Assalamu’allaikum ust.. Pada waktu qur’ban biasany kulit dr hewan sembelihan djual…uang hasil penjualan dberikan kpd yatim piatu…bagaimana hukum ny ust?
Jawab:
Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh

1 Orang yang berqurban dilarang menjual daging atau kulit dari hewan qurbannya, sebab ia telah menyembelih hewan qurbannya untuk Allah.

2. Bila si pemilik qurban memberi kulit itu kepada orang lain, lalu orang lain itu menjual kulit tersebut, hal itu tidaklah mengapa.
Wallahu A’lam

Abdul Qodir, Lc.
Fb: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah

Leave a Reply