Menjual Kulit Hewan Qurban
Bismillah, Assalamu’allaikum ust.. Pada waktu qur’ban biasany kulit dr hewan sembelihan djual…uang hasil penjualan dberikan kpd yatim piatu…bagaimana hukum ny ust? Jawab: Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh 1 Orang yang berqurban dilarang menjual daging atau kulit dari hewan qurbannya, sebab ia telah menyembelih hewan qurbannya untuk Allah. 2. Bila si pemilik qurban memberi kulit itu kepada orang…
Read More







